Kepolisian Malaysia (PDRM) mengidentifikasi seorang petugas Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pilot Mohd Saufi yang tertangkap membawa 26 kilogram narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Saufi ditangkap setelah mendaratkan pesawat Malaysia Airlines MH727 berisi 170 penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Tangerang, pada Rabu, 29 Juli malam.
Direktur Departemen Investigasi Narkotika (JSJN) Bukit Aman Datuk Hussein Omar Khan mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Sejauh ini kami sudah mengidentifikasi satu orang. Kami akan memanggilnya untuk diperiksa. Jika diperlukan, kami akan melakukan penangkapan," kata Hussein, dikutip dari Bernama, Rabu (5/8).
Menurut Hussein, orang yang dimaksud merupakan salah satu petugas di KLIA.
Polisi juga menyelidiki bagaimana tersangka bisa lolos dari pemeriksaan keamanan bandara.
X-Ray Bandara Tak Lacak Barang MencurigakanSebelumnya, Badan Pengawasan dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS) menyatakan mesin X-ray di KLIA tidak mendeteksi adanya barang mencurigakan pada koper yang dibawa pilot saat melewati pemeriksaan, sehingga ia lolos sesuai prosedur.
"Polisi sedang menyelidiki seluruh jaringan distribusinya," ujar Hussein kepada The Star.
"Kami juga bekerja sama dengan pihak Indonesia untuk melihat keterkaitannya dengan sindikat di Indonesia," lanjutnya.
Hussein menambahkan, meski belum ada tersangka baru di Malaysia, polisi telah mengidentifikasi seorang person of interest yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Narkoba Diduga Diambil dari Apartemen di AmpangHasil penyelidikan awal menunjukkan pilot Malaysia Airlines itu diduga mengambil narkoba dari sebuah apartemen di kawasan Ampang, Selangor, sebelum berangkat ke KLIA.
Media The Star melaporkan polisi juga telah melacak nomor telepon yang diduga digunakan pilot untuk berhubungan dengan pemasok narkoba.
Penyidik kini menelusuri lokasi apartemen tersebut sebagai bagian dari penyelidikan jaringan distribusi.
Selain itu, aparat Malaysia masih menunggu informasi resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sebelumnya, Saufi ditangkap setelah diduga menyelundupkan 14 bungkus ekstasi dan 4 gram sabu melalui penerbangan rute Kuala Lumpur-Jakarta.
Dalam pemeriksaan, ia mengaku menerima bayaran sebesar 50 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp 220 juta untuk aksi penyelundupan ketiganya.
Bea Cukai memperkirakan sekitar 70 ribu butir ekstasi yang dibawa tersangka memiliki nilai ekonomi hampir Rp 60 miliar. Penyidik juga menyebut Saufi telah tiga kali menjadi kurir narkotika ke Indonesia.
Kini, penyidik Bareskrim Polri menjerat Saufi dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (2). Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.






Komentar (0)