Nadiem Guncang Sidang Banding: Saya Dipenjara Tanpa Bukti Satupun, Hakim Tolong Buka Mata

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang banding dalam perkara dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (5/8/2026). Sebelum persidangan dimulai, Nadiem menyampaikan pernyataan tegas soal proses hukum yang telah menjeratnya.

Nadiem mengatakan, selama proses persidangan di Pengadilan Negeri terdapat sejumlah kejanggalan yang menurutnya layak menjadi perhatian majelis hakim. Ia juga berharap diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi maupun ahli baru guna memperkuat pembelaannya.

Selain itu, Nadiem menyinggung pengumuman Komisi Yudisial yang menyatakan adanya pelanggaran etika dalam persidangan sebelumnya. Menurutnya, temuan tersebut semakin menguatkan berbagai keberatan yang selama ini disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.

Nadiem kemudian mengklaim proses hukum yang dialaminya berjalan tidak semestinya karena penahanan dilakukan tanpa bukti yang memadai.

Baca Juga: Dokter Tifa Klaim Temukan 'Dua Joko Widodo' di Tengah Penelusuran Ijazah Palsu

"Saya dipenjara tanpa bukti satupun, kerugian negara saya dibuat setelah saya dipenjara," kata Nadiem.

Tak hanya itu, Nadiem mempersoalkan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan Google memperoleh keuntungan dari proyek pengadaan Chromebook. 

"Saya dituduh dalam keputusan bersalahnya memperkaya Google padahal Google tidak terlibat dalam pengadaan Chromebook. Pas kami undang pun ditolak oleh jaksa penuntut umum, tidak mau mereka kehadiran Google," ujar Nadiem.

Karena itu, ia berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta benar-benar mencermati seluruh fakta persidangan dan berani mengambil putusan berdasarkan keyakinan hukum.

Baca Juga: PDIP: Jokowi Doyan Main Raja-rajaan, Prabowo Harus Waspada

"Harapan besar saya kepada ketiga hakim di Pengadilan Tinggi ini adalah agar mereka membuka mata mereka, agar mereka benar-benar mendalami fakta persidangan. Saya harap sekali ketiga hakim ini tidak takut membebaskan orang yang tidak bersalah," pungkas Nadiem.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PPATK: Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Capai Rp 1,02 Triliun
• 19 jam lalu
0
thumb
Jadwal Final Piala Presiden 2026 Tuai Kritik Keras, Kenapa?
• 34 menit lalu
0
thumb
Suzuki XL7 Tawarkan Biaya Kepemilikan Terjangkau, Gratis Servis dan Komponen hingga 50.000 Km
• 22 jam lalu
0
thumb
Tim Advokat: Kami Temukan Sembilan Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah
• 20 jam lalu
0
thumb
Bangunan di Tajurhalang Bogor Ambruk Diterjang Longsor
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.