tvOnenews.com - DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghidupkan kembali kebiasaan mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara serentak setiap pukul 10.00 WIB selama bulan kemerdekaan. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi cara sederhana untuk memperkuat semangat nasionalisme sekaligus mengajak masyarakat menghormati jasa para pahlawan.
Usulan itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko usai menerima aspirasi dari Komunitas Kami Anak Negeri. Menurutnya, Surabaya dapat mengadopsi kebiasaan yang telah diterapkan di sejumlah daerah sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Harapan kami Surabaya bisa mengadopsi hal-hal baik dari daerah lain. Akan sangat positif jika setiap pukul 10.00 WIB masyarakat berhenti sejenak dari aktivitasnya, berdiri dengan sikap sempurna, lalu bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya,” kata Yona.
Selain mengusulkan kebiasaan tersebut, Komisi A DPRD Surabaya juga mengajak masyarakat menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih selama 1 hingga 31 Agustus. Ajakan itu disampaikan setelah DPRD menerima aspirasi dari Komunitas Kami Anak Negeri yang menilai partisipasi masyarakat dalam mengibarkan bendera masih perlu ditingkatkan.
“Hari ini kami menerima penyampaian aspirasi dari rekan-rekan Komunitas Kami Anak Negeri. Mereka menyampaikan keprihatinan karena masih banyak warga Kota Surabaya yang hingga hari ini belum mengibarkan Bendera Merah Putih, padahal Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengimbau pengibaran bendera mulai 1 hingga 31 Agustus,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yona juga menjelaskan bahwa usulan pemberian sanksi bagi warga yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih tidak dapat diterapkan karena tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
“Aspirasi terkait pemberian sanksi tentu tidak bisa serta-merta ditindaklanjuti karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi bagi warga yang belum mengibarkan bendera. Yang diatur justru sanksi bagi mereka yang mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, kusam, pudar, robek, atau menghina bendera negara,” tutur politisi Gerindra tersebut.
Yona berharap semangat nasionalisme tidak berhenti pada seremoni semata. Ia mengajak pelaku usaha, pengelola kawasan permukiman, hingga masyarakat luas ikut memasang tiang dan mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.





Komentar (0)