Hakim Tetapkan 4 Saksi dan 1 Ahli untuk Diperiksa Ulang di Sidang Banding Nadiem

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Hakim Tetapkan 4 Saksi dan 1 Ahli untuk Diperiksa Ulang di Sidang Banding NadiemNasional | okezone | Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:17Dengarkan Berita

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat orang saksi dan satu ahli untuk kembali diperiksa dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Total lima orang tersebut dikabulkan dari 14 saksi dan tiga ahli yang diajukan kubu Nadiem Anwar Makarim melalui kuasa hukumnya dalam memori banding.

"Itu ketetapan Majelis untuk diperiksa lagi, ada lima orang saksi. Empat saksi dari fakta, yang satu adalah merupakan ahli," ujar Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Kelima saksi yang ditetapkan hakim tersebut berasal dari pihak PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GoTo, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pihak vendor, hingga ahli akuntansi forensik.

Baca Juga:Transformasi Strategis Memasuki Era Quantum Globalisasi 2.0

Mereka di antaranya Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo, Raden Ajeng Koesoemohadiyani; mantan Direktur Keuangan PT Gojek Indonesia, Kevin Bryan Aluwi; Ketua Pokja Pemilihan untuk katalog peralatan elektronik perkantoran tahun 2020, Dwi Satriyanto; Direktur Product dan Solution PT Acer Indonesia, Riko Gunawan; serta Ahli Akuntansi Forensik Mohamad Mahsun.

"Karena ini adalah merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut adalah tetap pada penasihat hukum terdakwa," imbuh Hakim.

Sidang pemeriksaan saksi akan dimulai pada Rabu 12 Agustus 2026 mendatang. Pemeriksaan akan diawali dengan saksi dari pihak GoTo, sebelum agenda berikutnya memeriksa saksi dari LKPP dan ahli.

"Majelis berketetapan untuk memerintahkan kepada penasihat hukum terdakwa nanti untuk menghadirkan saksi RA Koesoemohadiyani dari GOTO, kemudian dari Gojek, Kevin. Dua orang saksi kita periksa besok pada persidangan tanggal 12 Agustus jam 10 ya," ujarnya.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa perkara Nadiem dalam tingkat banding terdiri atas Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyana serta Hakim Anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 5 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Dokumen Persyaratan!
• 9 jam lalu
0
thumb
Berita Populer: Insentif Tambahan untuk Toyota; Penjualan Jaecoo J5 EV
• 7 jam lalu
0
thumb
Kasus Mayat Dalam Karung di Depok, Polisi Bekuk Pria Diduga Pembunuh
• 3 jam lalu
0
thumb
Widi Tewas Diduga Dianiaya Sejumlah Polisi karena Dituduh Main Judol
• 12 jam lalu
0
thumb
Anggota DPRD Tangsel Gus Andi Meninggal Dunia, Kecelakaan di Tol Cipali
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.