jpnn.com - JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal berupa lima sepeda motor Harley Davidson bekas yang terurai dan juga 20 unit rangka bekas dari China.
"Secara umum diberitahukan sebagai part sepeda motor bekas," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi di Jakarta, Rabu (5/8).
BACA JUGA: Bea Cukai Terus Perluas Edukasi Kepabeanan dan Penguatan Integritas, Ini Tujuannya
Menurut dia, penindakan dilakukan setelah petugas mendeteksi anomali pada hasil pemindaian container scanner terhadap peti kemas asal China, yang tidak diberitahukan secara benar dalam dokumen kepabeanan.
Adhang mengatakan bahwa hasil analisis intelijen dan pemindaian itu menunjukkan adanya kejanggalan visual yang memicu pemeriksaan fisik secara mendalam.
BACA JUGA: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Ganja di Kampung Bahari
Dari pemeriksaan fisik, lanjut dia, petugas menemukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap atau "completely knocked down" (CKD).
"Importasi kendaraan bermotor bekas ini melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3), yang secara tegas melarang impor kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia," paparnya.
BACA JUGA: Tak Disangka, Harga Motor Listrik Honda WN7 Lebih Mahal dari Harley-Davidson LiveWire
Selain pengungkapan motor terurai, Bea Cukai Tanjung Priok juga membongkar upaya pengiriman 20 unit rangka bekas sepeda motor Harley Davidson.
Menurut dia, modus yang digunakan ialah misdeclaration, yang mana barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor tidak sesuai dengan isi sebenarnya di dalam peti kemas.
"Keberhasilan penindakan ini dicapai berkat optimalisasi alat pemindai peti kemas berbasis teknologi canggih yang terintegrasi di tempat penampungan sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok," tambahnya.
Dia mengungkap bahwa Bea Cukai masih menghitung nilai barang yang diimpor tersebut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi





Komentar (0)