JAKARTA, KOMPAS – Jumlah penduduk miskin dan tingkat kemiskinan di Indonesia dilaporkan menurun pada Maret 2026. Namun, penurunan ini masih menyisakan disparitas yang lebar antara wilayah perdesaan dan perkotaan. Pada saat yang sama, tingkat ketimpangan justru dilaporkan melebar.
Badan Pusat Statistik (BPS), pada Rabu (5/8/2026), melaporkan, jumlah penduduk miskin pada Maret 2026 mencapai 22,93 juta orang, turun 430.000 orang dibandingkan September 2025. Lebih lanjut, tingkat kemiskinan pada periode yang sama pun turun, dari 8,25 persen menjadi 8,07 persen.
Profil kemiskinan tersebut mengacu pada indikator Garis Kemiskinan. Berdasarkan Survei Ekonomi Nasional (Susenas) BPS, Garis Kemiskinan Nasional pada Maret 2026 sebesar Rp 669.235 per kapita per bulan, naik 4,33 persen dibandingkan September 2025.
“Garis kemiskinan ini sebagai batas batas untuk membedakan antara penduduk yang miskin dan penduduk yang tidak miskin,” ujar Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS M Edy Mahmud dalam konferensi pers.
Indikator tersebut dihitung dengan pendekatan pengeluaran di level rumah tangga. Di level ini, Garis Kemiskinan Nasional sebesar Rp 3,091 juta per rumah tangga per bulan, dengan asumsi satu keluarga miskin terdiri dari 4,62 anggota. Adapun komoditas pangan masih menjadi kontribusi utama pengeluaran dengan prosi mencapai 74,7 persen.
Edy menambahkan, tingkat kemiskinan selama periode Maret 2023 hingga Maret 2026 memang terus mengalami tren penurunan. Namun, tren ini masih diikuti dengan kesenjangan antara wilayah perkotaan dengan perdesaan.
Pada Maret 2026, tingkat kemiskinan di wilayah perkotaan tercatat sebesar 6,34 persen atau turun 0,26 persen poin dibandingkan dengan September 2025. Sementara itu, tingkat kemiskinan di wilayah perdesaan sebesar 10,67 persen atau turun 0,05 persen poin.
Dengan demikian, disparitas atau kesenjangan tingkat kemiskinan antara wilayah perkotaan dan perdesaan pada Maret 2026 sebesar 4,33 poin. Angka ini lebih tinggi dibandingkan disparitas pada September 2025 yang mencapai 4,12 poin.
Sementara itu, BPS turut melaporkan, tingkat ketimpangan distribusi pengeluaran penduduk yang dihitung melalui rasio Gini pada Maret 2026 sebesar 0,368. Angka ini meningkat sebesar 0,005 poin dibandingkan periode Septermber 2026.
“Nilai Gini ratio berada di antara 0 dan 1. Semakin tinggi nilai Gini ratio, berarti semakin tinggi ketimpangannya,” ujar Edy.
Dilihat dari wilayahnya, tingkat ketimpangan di perkotaan tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan perdesaan. Pada Maret 2026, rasio Gini di perkotaan mencapai 0,387, sedangkan di perdesaan sebesar 0,296.
Di sisi lain, fenomena ketimpangan juga terefleksi dalam saldo rekening simpanan atau tabungan masyarakat di sistem perbankan, yakni antara tabungan kelompok bawah dengan saldo di bawah Rp 100 juta dengan tabungan kelompok atas dengan saldo di atas Rp 1 miliar.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, saldo simpanan kelompok rekening di atas Rp 1 miliar pada Mei 2026 bertambah Rp 236 triliun secara bulanan. Sebaliknya, pada periode yang sama, simpanan di bawah Rp 100 juta justru berkurang sebesar Rp 15 triliun.
Adapun kelompok rekening di bawah Rp 100 juta mencakup 98,9 persen dari total 682,1 juta rekening dan hanya menguasai 11,06 persen dari total simpanan. Sebaliknya, kelompok saldo di atas Rp 1 miliar yang jumlahnya 0,12 persen dari total rekening, justru menguasai 70,85 persen total simpanan.
“Jumlah rekening memang bertambah, tetapi sebagian besar hanya berisi sedikit uang. Hal ini menandakan, kemampuan masyarakat untuk menabung tidak serta merta meningkat,” ujar Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center Christiantoko dalam siaran pers.
Kondisi ini terjadi ketika total simpanan atau dana pihak ketiga (DPK) perbankan per Mei 2026 tumbuh 13,4 persen secara tahunan. Artinya, sebagian besar pertumbuhan tersebut cenderung ditopang oleh saldo di atas Rp 1 miliar atau rekening bernilai besar.
Selama pertumbuhan simpanan masih bertumpu pada kelompok atas, maka kenaikan DPK belum dapat dibaca sebagai tanda bahwa kondisi keuangan masyarakat telah membaik.
Menurut Christiantoko, kenaikan DPK belum mencerminkan perbaikan kemampuan menabung masyarakat secara luas. Pada akhirnya, kemampuan menabung bergantung kepada peningkatan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, dan terjaganya daya beli rumah tangga.
“Selama pertumbuhan simpanan masih bertumpu pada kelompok atas, maka kenaikan DPK belum dapat dibaca sebagai tanda bahwa kondisi keuangan masyarakat telah membaik,” ujarnya.






Komentar (0)