Bimbingan Skripsi Eks Ketua BEM FH UBK Abdi Ditunda Usai Diskors Terima Rp 20 Juta Saat Demo

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Bimbingan skripsi mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Muhammad Abdimaludin ditunda usai disanksi akademik.

Sanksi skorsing selama 2 semester karena Abdi menerima uang sebesar Rp 20 juta terkait aksi demonstrasi mahasiswa pada 15 Juni 2026.

"Selama masa skorsing berlaku itu tidak diperbolehkan melakukan kegiatan akademik kayak mengikuti kuliah, bimbingan skripsi pun ditunda. Saya mau bimbingan skripsi pun tidak diperbolehkan,” ucap Abdi saat dihubungi Kompas.com melalui panggilan telepon, Rabu (5/8/2026).

Baca juga: Abdi Eks Ketua BEM FH UBK Diskors 2 Semester Usai Terima Rp 20 Juta Saat Demo

Dia mengaku menerima keputusan kampus menjatuhkan sanksi akademik selama 2 semester. Hal itu sebagai momen untuk melakukan refleksi dan memperbaiki diri.

"Saya sangat menghormatilah atas sanksi yang dijatuhkan kepada saya sendiri. Tentunya tidak terlepas dari tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab akademis saya, dan tanggung jawab kampus untuk memberikan sanksi kepada saya secara objektif,” ujar dia.

Meski dilarang mengikuti kegiatan akademik di kampus, Abdi mengaku masih terus aktif mengikuti berbagai agenda diskusi serta konsolidasi di luar kampus.

“Kegiatan sehari-hari ya lakukan aktivitas seperti biasa, ya baca buku, nonton berita, ya tetap lakukan diskusi di luar dari kampus saya sendiri, ikuti konsolidasi dari teman-teman kampus yang lain. Gitu saja sih,” kata Abdi saat.

Abdi menyebut, ia masih terus mengikuti kegiatan bersama rekan-rekan mahasiswa lain di luar UBK.

Baca juga: Eks Ketua BEM FH UBK Diskors Usai Terima Rp 20 Juta untuk Demo, Pelajaran untuk Saya...

Selain itu, ia juga mengaku masih mengawal isu-isu politik dari pemberitaan di media dan internet.

“Pasti, pasti masih ikut (diskusi dan konsolidasi),”

Sementara itu, Abdi menyebut total ada empat mahasiswa yang mendapat sanksi dari Universitas Bung Karno terkait penerimaan uang suap Rp 20 juta usai demonstrasi pada 15 Juni 2026 lalu.

Sanksi itu diberikan melalui Surat Keputusan (SK) Rektor UBK yang diterbitkan pada 22 Juli 2026 lalu dan disampaikan melalui pimpinan fakultas masing-masing mahasiswa.

“Iya benar saya dijatuhi sanksi skorsing selama dua semester. Tetapi kalau perbedaan sanksi antara saya dengan teman-teman yang lain, saya tidak tahu,” kata Abdi.

Keempat mahasiswa yang dijatuhi sanksi merupakan:

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
  • Muhammad Abdimaludin atau Abdi (Ketua BEM FH UBK), sanksi skorsing 2 semester
  • Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH UBK), sanksi skorsing 1 semester
  • Pujiono (Ketua BEM FEB UBK), sanksi skorsing 1 semester
  • Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FEB UBK), sanksi skorsing 1 semester

“Total ada empat orang yang disanksi, dari pimpinan BEM, kalau yang dua itu kan alumni,” sambungnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Detik-detik Pedagang Sayur Ukraina Dikejar Drone Rusia hingga Meledak
• 4 jam lalu
0
thumb
Pencarian Korban KM Mutiara Sentosa 2 Dihentikan Sementara akibat Cuaca Buruk
• 20 jam lalu
0
thumb
Penduduk Indonesia Tembus 290,1 Juta Jiwa pada Semester I 2026
• 22 jam lalu
0
thumb
Jelang HUT RI ke-81, Ini 4 Ide Lomba untuk Anak-anak dan Balita, Dijamin Seru dan Lucu!
• 4 jam lalu
0
thumb
Justin Hubner Adu Mulut dengan Pemain Vietnam di Media Sosial, Imbas Ejek Kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.