Gudang Cat di Kalideres Jakbar Terbakar, 16 Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Api

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Gudang cat di Jalan Kamal Raya, RT 04 RW 02, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, terbakar pada Selasa (4/8/2026) malam.

Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syaiful Kahfi mengatakan, laporan kebakaran diterima petugas sekitar pukul 18.04 WIB.

"Objek yang terbakar Gudang Chemical (Cat)," kata Kahfi melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/8/2026).

Baca juga: Bangunan 5 Lantai di Jakpus Terbakar, 17 Unit Damkar Dikerahkan

Menurut Kahfi, kebakaran pertama kali diketahui setelah seorang warga mendatangi pos pemadam kebakaran untuk melaporkan adanya api yang membakar sebuah gudang.

"Awalnya ada warga datang melapor ke pos damkar bahwa terjadi kebakaran di salah satu gudang. Petugas langsung meluncur ke TKP," ucapnya.

Untuk memadamkan api, petugas mengerahkan 16 unit mobil pemadam kebakaran dengan dukungan sekitar 80 personel.

Baca juga: TPS Liar yang Terbakar di Kramat Jati Jaktim Akan Dijadikan Waduk

"Sekitar 1,5 jam operasi (pemadaman) dinyatakan selesai," kata Kahfi.

Kahfi memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Sementara itu, penyebab kebakaran gudang cat tersebut masih dalam penyelidikan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Berawal dari Bocah Main Api, Tumpukan Sampah di Jaktim Terbakar hingga Tewaskan Petugas Damkar

"Untuk penyebab kebakaran masih belum diketahui," kata Kahfi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Usai Demutualisasi, BEI Bakal Jadi Perusahaan Terbuka Mulai Q3-2026
• 19 jam lalu
0
thumb
Komisi III Pastikan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri
• 21 jam lalu
0
thumb
OJK Cabut Izin 2 BPR pada Juli 2026
• 17 jam lalu
0
thumb
Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka Lewat Dua Praperadilan
• 22 jam lalu
0
thumb
OJK Sanksi 104 Pelaku di Pasar Modal, Total Denda Rp 91,09 Miliar
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.