Tak Gentar Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung: Silakan Gugat

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons santai rencana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Korps Adhyaksa menegaskan, langkah hukum yang akan ditempuh Febrie merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :
Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dari Status Jaksa
DPR Sebut Lembaga Urusi Perampasan Aset Harus Independen: Biar Enggak Tumpang Tindih

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan rencana gugatan praperadilan tersebut.

"Silakan itu hak tersangka dan PH kalau mau ajukan pra peradilan dan sudah diatur dalam KUHAP," ujar Anang, Rabu, 5 Agustus 2026.

Di sisi lain, Anang kembali menegaskan bahwa Kejagung belum akan membuka kepada publik soal siapa pemilik emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam pengembangan perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

Menurut dia, fakta mengenai kepemilikan emas tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan.

"Semua itu nanti akan kita buktikan dipersidangan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyiapkan langkah hukum baru untuk menggugat proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Tak tanggung-tanggung, mereka berencana mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

Langkah tersebut diambil untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang kini menjerat Febrie.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan, permohonan praperadilan pertama akan diarahkan terhadap tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka hingga penahanan kliennya dalam perkara dugaan TPPU.

"Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman, Selasa, 4 Agustus 2026.

Sementara itu, permohonan kedua akan ditujukan untuk menguji tindakan penyidik Polri, termasuk penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga proses supervisi yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Baca Juga :
Kubu Febrie Ajukan 2 Praperadilan, Kortastipidkor Polri Langsung Beri Respons Menohok
Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan
Kubu Febrie Adriansyah Siapkan Serangan Balik, Dua Praperadilan Sekaligus ke Kejagung dan Polri

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
El Nino Menguat, Bappenas Wanti-Wanti Ancaman Karhutla hingga Krisis Air
• 13 jam lalu
0
thumb
Respons Telkom (TLKM) setelah Anak Usaha Data Center MNDG Dinyatakan Pailit
• 6 jam lalu
0
thumb
Pelaku Mutulasi di Depok Diduga Penyuka Sesama Jenis, Polisi Sebut Hubungan Korban hanya Sebatas Kenal
• 2 jam lalu
0
thumb
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI
• 9 jam lalu
0
thumb
Tetangga Sekap Nenek di Cakung, Ternyata Sudah Intai saat Korban Sendirian
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.