Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons santai rencana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Korps Adhyaksa menegaskan, langkah hukum yang akan ditempuh Febrie merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan rencana gugatan praperadilan tersebut.
"Silakan itu hak tersangka dan PH kalau mau ajukan pra peradilan dan sudah diatur dalam KUHAP," ujar Anang, Rabu, 5 Agustus 2026.
Di sisi lain, Anang kembali menegaskan bahwa Kejagung belum akan membuka kepada publik soal siapa pemilik emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam pengembangan perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Menurut dia, fakta mengenai kepemilikan emas tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan.
"Semua itu nanti akan kita buktikan dipersidangan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyiapkan langkah hukum baru untuk menggugat proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Tak tanggung-tanggung, mereka berencana mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
Langkah tersebut diambil untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang kini menjerat Febrie.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan, permohonan praperadilan pertama akan diarahkan terhadap tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka hingga penahanan kliennya dalam perkara dugaan TPPU.
"Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman, Selasa, 4 Agustus 2026.
Sementara itu, permohonan kedua akan ditujukan untuk menguji tindakan penyidik Polri, termasuk penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga proses supervisi yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.






Komentar (0)