Kejari Pasuruan Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Pokir dan DAK Rehabilitasi 200 Sekolah

beritajatim.com
1 jam lalu
Cover Berita

Ringkasan Berita:

Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Pokok Pikiran (Pokir) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada proyek rehabilitasi ruang kelas dan gedung sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Penyelidikan difokuskan pada dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek rehabilitasi sekolah yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Pasuruan. Sejumlah pejabat Dinas Pendidikan hingga kepala sekolah telah dipanggil secara bertahap untuk dimintai keterangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan keterangan sehingga pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci materi perkara yang sedang didalami.

“Ya tentunya kan memang masih dalam tahap penyelidikan, kita masih melengkapi beberapa keterangan. Tapi karena ini masih dalam tahap penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan secara gamblang dan nanti pasti kami sampaikan perkembangannya,” kata Rustandi.

Tim penyidik saat ini terus menelusuri dokumen serta meminta klarifikasi dari berbagai pihak untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran proyek rehabilitasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses awal untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan.

Selain memanggil saksi ke kantor kejaksaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah sekolah penerima bantuan. Langkah tersebut bertujuan mencocokkan laporan administrasi dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Kasubsi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, A. Harris, menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi masih akan terus berlanjut karena jumlah sekolah yang menjadi objek penyelidikan cukup banyak.

“Jadi untuk saksi, kami sudah memanggil beberapa kepala sekolah, termasuk dinas juga, untuk terkait penyelidikan perkara rehab ruang kelas gedung. Itu kan ada 200 kalau tidak salah untuk ininya dan belum semua kami laksanakan, kami masih menunggu proses setelah beberapa perkara penyidikan kami selesaikan,” tuturnya.

Dari hasil pengecekan awal di sejumlah sekolah, penyidik menemukan beberapa catatan yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Karena itu, Kejari Kabupaten Pasuruan berkomitmen menyisir seluruh lokasi penerima program secara bertahap guna memastikan kesesuaian antara pekerjaan fisik dan penggunaan anggaran.

Proses penyelidikan akan terus berjalan hingga seluruh rangkaian pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, serta verifikasi lapangan di sekitar 200 sekolah selesai dilakukan. Hasil penyelidikan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Kejari Kabupaten Pasuruan untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. [ada/beq]


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BPS: Ekonomi RI Melambat pada Kuartal II 2026, Jadi 5,29 Persen
• 2 jam lalu
0
thumb
Pria di Sleman Dibegal Saat Berangkat Kerja, Motor Dibawa Kabur
• 2 jam lalu
0
thumb
Sekolah di Singapura Lebih Murah, Begini Respons Mendikdasmen
• 15 jam lalu
0
thumb
KDM Kesal Lihat Pedagang Jualan hingga Pasang Tenda di Trotoar, Langsung Berdebat hingga Sentil Camat
• 18 jam lalu
0
thumb
BPK RI Tekankan Tranformasi Government 5.0
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.