Gus Falah Usulkan Mekanisme Pra Judicial dalam RUU Perampasan Aset untuk Uji Penyitaan Sebelum Persidangan

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengusulkan agar mekanisme pengujian terhadap tindakan penyitaan atau perampasan aset sebelum perkara pokok diperiksa menggunakan konsep pra judicial yang diatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA), bukan melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Usulkan Hukum Acara Khusus dalam RUU Perampasan Aset

Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mengatakan mekanisme tersebut diperlukan agar setiap tindakan perampasan aset oleh aparat penegak hukum dapat diuji secara hukum sebelum memasuki persidangan pokok.

"Bahwa memang diperlukan pengujian proses perampasan aset baik formalitas dan materil ini untuk menjawab tujuan hukum, keadilan dan kepastian serta perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi kita, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) tentang hak milik pribadi dan harta benda UUD 1945," ujarnya.

Ia mengusulkan agar mekanisme pengujian tersebut dimasukkan ke dalam hukum acara khusus pada RUU Perampasan Aset sehingga menjadi ketentuan yang bersifat lex specialist terhadap KUHAP yang baru.

"Terkait proses pengujian tersebut dari tindakan aparat melakukan perampasan, istilah yang saya coba sampaikan bukan praperadilan tapi pra judicial. Di beberapa kesempatan RDP terkait proses pembahasan RUU Perampasan Aset, saya menyarankan RUU ini nantinya memiliki hukum acara khusus dan lex specialist dari aturan yang ada. Artinya, hal yang tidak diatur dalam KUHAP baru mengikuti proses hukum acara yang diatur dalam RUU Perampasan Aset ini," ungkapnya.

Tekankan Syarat Ketat dan Kepastian Putusan

Gus Falah menegaskan mekanisme pengujian tersebut tidak boleh membuka peluang penyalahgunaan maupun menghambat proses penegakan hukum.

Ia menilai syarat formal dan materiil untuk mengajukan pengujian harus dirumuskan secara ketat serta disertai batas waktu penyelesaian perkara yang jelas.

"Syarat formil dan materilnya harus ketat dan punya batas waktu penyelesaian perkara. Konsepnya apakah putusannya final and binding atau konsep lain ada upaya hukum berupa pemeriksaan terakhir di Mahkamah Agung," pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
UTU Meulaboh Gandeng Kejari Aceh Barat Kawal Proyek Infrastruktur Rp2,1 Miliar
• 14 jam lalu
0
thumb
Peringatan Dini Hujan dan Angin Kencang 6 Agustus, Wilayah Ini Diminta Waspada
• 1 jam lalu
0
thumb
Pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai Memastikan Ancaman Bom Lewat Email Tidak Benar, Operasional Tetap Berjalan Normal
• 20 jam lalu
0
thumb
Undangan Upacara HUT RI ke-81 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Link Pendaftaran
• 7 jam lalu
0
thumb
Pelaku Mutilasi di Depok Ditangkap saat Kabur ke Pandeglang
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.