JAKARTA, KOMPAS.com – Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok mengungkap modus penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas beserta 20 rangka motor melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan barang tersebut masuk menggunakan pemberitahuan impor sebagai komponen atau part motor baru.
Padahal, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang tersebut merupakan motor bekas dalam kondisi terurai.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Harley Davidson Bekas dan 20 Rangka Motor di Tanjung Priok
"Pemberitahuannya ini dalam bentuk part, jadi ini terurai, ini baru kami rakit beberapa hari ini ya untuk kebutuhan press rilis. Jadi maksudnya part dalam kondisi terurai lengkap untuk yang 5 unit ini, kalau yang 20 ini dia tidak lengkap, jadi hanya frame, belum ada mesin dan roda atau yang lain," kata Adhang kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (5/8/2026).
Menurut Adhang, kasus tersebut masih dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dan belum masuk ke tahap pidana.
"Ini administrasi. Jadi berdasarkan penelitian, pendalaman, pelanggaran masih di administrasi, belum capai ke tahap pidana," tutur dia.
Terkait nilai keseluruhan barang yang hendak diselundupkan, Adhang mengatakan pihaknya masih melakukan penghitungan.
Baca juga: Purbaya Guyon Terlewat Ikut Lelang BPA Fair Kejagung: Kalau Ada Harley Davidson, Saya Mau Tebus
"Untuk nilai, nilai kami masih dalam perhitungan, karena kerangkanya juga baru kebutuhan saat ini," kata dia.
Saat ini, seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN).
"Nanti akan kami terus dalami dan kalau memang sudah clear di administrasi, maka kita tetapkan menjadi barang milik negara," jelas Adhang.
Adhang mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai tindak lanjut terhadap barang tersebut, termasuk kemungkinan dilelang atau dimusnahkan.
Baca juga: Kala Porsche, Harley, hingga Ducati Diangkut dari Rumah Silmy Karim
"Apakah ini boleh dilelang atau dimusnahkan? Nah kita biasanya nanti menyampaikan bersurat. Jadi belum bisa kita sampaikan sekarang. Kalau tetap pun nanti tindak lanjutnya adalah dimusnahkan, tentu akan dikaji undang-undangnya," kata Adhang.
"Kalau tindak lanjutnya akan dilelang, kita juga akan publis lelang secara terbuka, tapi bukan di BJP, tapi di KPKNL," sambungnya.
Terungkap dari Pemindaian X-RaySebelumnya diberitakan, Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dan 20 rangka motor bekas asal Tiongkok melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil rangkaian penindakan yang dilakukan sejak akhir Desember 2025 hingga Juli 2026.






Komentar (0)