DEPOK, DISWAY.ID-- Misteri penemuan mayat dalam karung yang menggegerkan warga kawasan Tanah Merah, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok, akhirnya resmi terkuak. Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sukses meringkus pelaku pembunuhan sadis disertai mutilasi berinisial S (26).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, usai petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
"Pelaku berinisial S (26) ditangkap di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Budi kepada awak media, Rabu (5/8/2026).
BACA JUGA:Prabowo Resmikan Akad Massal 62 Ribu Debitur KPR FLPP, BRI Perkuat Program 3 Juta Rumah
Kronologi Penemuan hingga Identifikasi KorbanKasus mengerikan ini bermula pada 24 Juli 2026, ketika warga sekitar menemukan sebuah karung mencurigakan tergeletak di kawasan Tanah Merah. Pada saat itu, warga sempat menduga karung tersebut hanya berisi sampah biasa sehingga dibiarkan begitu saja.
Sehari berselang, tepatnya pada 25 Juli 2026, seorang wanita datang ke Polres Metro Depok untuk melaporkan suaminya—yang kemudian diketahui berinisial K (51), warga Bojong, Pondok Terong, Cipayung—tidak kunjung pulang dan hilang kontak.
Titik terang kasus ini baru tersingkap pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Seorang warga yang berniat membakar karung mencurigakan tersebut dikejutkan dengan penemuan bagian tubuh manusia di dalamnya.
Laporan warga langsung direspons cepat oleh Polsek Pancoran Mas bersama Tim Inafis Polres Metro Depok yang langsung turun tangan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berbekal hasil identifikasi, laporan orang hilang, serta keterangan saksi, jejak pelaku langsung terendus.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Pertalite di Sumenep Terjaga, Semua SPBU Beroperasi Normal
Berawal dari Kenalan Medsos hingga Aksi MutilasiDari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat untuk mengadakan pertemuan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026.
Nahas, pertemuan yang awalnya berjalan biasa itu berujung pada pertengkaran hebat. Di tengah cekcok tersebut, pelaku kalap dan nekat menusuk perut korban serta menggorok lehernya menggunakan pisau hingga tewas.
Demi menghilangkan jejak kejahatan keji yang dilakukannya, pelaku nekat memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha.
-
Jasad korban dibungkus plastik hitam, dimasukkan ke dalam karung, lalu dibuang ke kawasan Tanah Merah.
-
Potongan kedua kaki korban dibuang secara terpisah ke aliran sungai di kawasan Pitara, Pancoran Mas.
Tak cukup sampai di situ, usai menghabisi nyawa korban, pelaku juga melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor milik korban ke Pandeglang untuk kemudian dijual.
Saat ini, pelaku S telah digelandang ke Markas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan mendalam dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.






Komentar (0)