JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dan 20 rangka motor bekas asal Tiongkok gagal diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil rangkaian penindakan yang dilakukan sejak akhir Desember 2025 hingga Juli 2026.
"Perlu kami jelaskan bahwa khusus penindakan yang kami sampaikan hari ini adalah penindakan khusus motor besar. Jadi ini tidak sekali pemasukan, tetapi ada beberapa kali pemasukan dari mulai akhir Desember kemudian sampai terakhir di bulan Juli," kata Adhang kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: Sidang Eks Pejabat Bea Cukai Berlanjut 11 Agustus, Jaksa Siapkan Tanggapan Eksepsi
Kasus ini terungkap setelah petugas mendeteksi adanya anomali visual saat melakukan pemindaian menggunakan mesin X-ray terhadap dua peti kemas impor asal Tiongkok di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap (completely knocked down/CKD), serta 20 rangka motor Harley-Davidson bekas yang diimpor dengan modus misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai.
Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Sebut Dakwaan Gratifikasi Kabur, Tak Jelaskan Perannya
"Bukan baru ya, bekas dalam kondisi terurai lengkap atau CKD. Kemudian juga diungkap upaya pengiriman 20 unit yang di depan kita ini atau rangka, kondisinya bekas juga sepeda motor Harley Davidson dengan modus mis-declaration," jelas Adhang.
Menurut Adhang, pemasukan kendaraan bermotor bekas tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang melarang masuknya kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimalisasi penggunaan alat pemindai peti kemas yang terintegrasi di Pelabuhan Tanjung Priok, yang didukung analisis intelijen serta pemeriksaan fisik secara selektif.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan 20.000 Botol Miras Ilegal Beredar di Bali, Nilainya Rp 12,55 Miliar
"Optimalisasi alat pemindai terbukti mampu mencegah upaya pemasukan barang ilegal ke Indonesia," ujarnya.
Saat ini, seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) setelah melalui penelitian dokumen impor dan proses pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
Adhang menegaskan, masuknya kendaraan bermotor bekas secara ilegal berpotensi merugikan industri otomotif nasional karena dapat mengganggu pasar dalam negeri.
Baca juga: Kesaksian Pejabat Bea Cukai: Amplop Dollar hingga “Bersih-bersih” Jelang OTT
"Kami akan terus menjaga agar barang-barang ilegal tidak masuk ke Indonesia demi melindungi industri dalam negeri," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)