Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran, Batasi Penggunaan Gadget untuk Anak-anak

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, baik secara fisik maupun digital.

Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran, Batasi Penggunaan Gadget untuk Anak-anak. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 6/2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman. 

Aturan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Baca Juga:
Kemendikdasmen Tegaskan Tak Ada PHK Massal Guru Non-ASN di 2027

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan selain menerbitkan peraturan tersebut, kementerian juga mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen mengenai pembatasan penggunaan gadget bagi anak.

"Kami juga sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun," kata Abdul Mu'ti saat acara Temu Pemimpin Redaksi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga:
Catat, PP Tunas untuk Bantu Bukan Gantikan Peran Orang Tua 

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, baik secara fisik maupun digital. Sekolah yang aman juga mencakup ruang bagi peserta didik untuk berekspresi dan mengembangkan kreativitas.

"Termasuk aman dalam konteks bagaimana mereka dapat berekspresi, mengembangkan kreativitas sebagai bagian dari jaminan keamanan intelektual, keamanan spiritual, dan keamanan sosial, serta keamanan digital," ujarnya.

Baca Juga:
Kemendikdasmen dan Inggris Luncurkan Beasiswa Chevening S2, Intip Tanggal Pendaftarannya

Ia menjelaskan bahwa pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman dilakukan melalui pendekatan humanis, inklusif, dan partisipatif. Pendekatan tersebut mengedepankan prinsip edukatif dan pedagogis dalam mendukung tumbuh kembang peserta didik.
Mu'ti menambahkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan implementasi PP Tunas, arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai budaya ASRI.

"Komitmen kita bersama untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagai bagian dari dukungan secara psikologis, secara mental, dan spiritual agar anak-anak dapat belajar dengan sebaik-baiknya," tuturnya.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Buntut Video Viral Yank Uwes Yank, Pelajar Madrasah di Banyuwangi Mengundurkan Diri
• 14 jam lalu
0
thumb
Menhan Sjafrie Terima Kunjungan Menhan Thailand di Kantor Kemhan
• 20 jam lalu
0
thumb
PGEO Bidik Potensi Pendapatan Baru Lewat Proyek Green Hydrogen hingga Data Center
• 19 jam lalu
0
thumb
Panduan Prosedur Pembuatan WPS yang Benar untuk Kebutuhan Bisnis Anda
• 13 jam lalu
0
thumb
4 Perusahaan Don Ritto Kaki Tangan Febrie Adriansyah di Jaksel Digeledah Kejagung
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.