Marak Penipuan AI, OJK Segera Luncurkan Scam Apps untuk Cek Modus Penipuan

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

OJK tengah mengembangkan Scam Apps sebagai upaya memperkuat perlindunga4 konsumen dari maraknya penipuan keuangan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan AI.

Marak Penipuan AI, OJK Segera Luncurkan Scam Apps untuk Cek Modus Penipuan (Foto:Ilustrasi)

IDXChannel — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan Scam Apps sebagai upaya memperkuat perlindunga4 konsumen dari maraknya penipuan keuangan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan aplikasi tersebut akan membantu masyarakat melakukan pengecekan terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin canggih dengan memanfaatkan AI.

Baca Juga:
OJK Catat Outstanding Pindar Tembus Rp105 Triliun pada Juni 2026

"Kami saat ini tengah mengembangkan aplikasi Scam Apps. Pada waktunya nanti akan kami perkenalkan untuk melakukan pengecekan supaya masyarakat tidak mudah tertipu dengan berbagai bentuk AI," ujar Dicky dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026, Selasa (4/8/2026).

OJK mencatat penyalahgunaan AI dalam kejahatan keuangan terus meningkat. Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC), sejak lembaga tersebut berdiri pada 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026 terdapat 1.379 laporan penipuan yang terindikasi memanfaatkan AI.

Baca Juga:
Target IPO 2026 Berpeluang Direvisi, OJK: Pertimbangkan Dinamika Pasar

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 laporan tercatat pada akhir 2024, sedangkan 1.366 laporan lainnya terjadi sepanjang 2025 hingga semester I-2026.

Menurut OJK, perkembangan tersebut menunjukkan AI mulai dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk membuat aksi penipuan semakin meyakinkan, lebih cepat dilakukan, dan semakin sulit dikenali masyarakat.

Pelaku diketahui mampu merekayasa berbagai identitas digital, mulai dari video, foto, suara, nomor telepon, nomor rekening, hingga dokumen digital yang menyerupai aslinya. Bahkan, identitas lembaga resmi maupun figur publik juga dapat dipalsukan untuk memperoleh kepercayaan calon korban.

OJK menyebut modus yang paling banyak dilaporkan ialah penipuan investasi menggunakan teknologi deepfake tokoh publik. Selain itu, regulator juga menemukan praktik penipuan melalui robot trading berbasis AI, penawaran belanja daring yang mengatasnamakan AI, hingga panggilan telepon palsu yang memanfaatkan teknologi kloning suara dan wajah.

"Hampir semua modus itu memiliki tujuan yang sama, yakni membangun kepercayaan korban bahwa penawaran tersebut benar-benar nyata, kemudian mendorong atau mendesak korban melakukan transaksi atau transfer dana yang pada akhirnya merugikan masyarakat," kata Dicky.

Seiring meningkatnya ancaman tersebut, OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni logis dan legal, sebelum melakukan transaksi keuangan.

Masyarakat juga diminta tidak mudah mempercayai foto, video, suara, maupun nomor telepon yang diterima melalui media digital karena seluruhnya dapat direkayasa menggunakan AI.

OJK menekankan pentingnya melakukan verifikasi melalui kanal resmi atau saluran komunikasi lain sebelum mengirimkan dana maupun memberikan data pribadi. Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu cara untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan digital berbasis AI.

(Shifa Nurhaliza Putri)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Kota Bandung Rabu 5 Agustus, Udara Kabur Pagi dan Malam
• 15 jam lalu
0
thumb
PSI Ungkap Makna di Balik Sederet Gelar Adat Jokowi
• 20 jam lalu
0
thumb
Dasco Hadiri Rakornas Apindo di Makassar, Ajak Bangun Ekosistem Medsos Sehat
• 18 jam lalu
0
thumb
Komedi Berdiri dan Keresahan terhadap Korupsi
• 3 jam lalu
0
thumb
Jumlah Penduduk Jakarta 2026 Turun, Ini Data Terbaru Dukcapil DKI
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.