PPh E-Commerce Berpotensi Alihkan Penjual ke Facebook Marketplace, Apa Fiturnya?

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang di marketplace dinilai dapat memicu pergeseran pelaku usaha ke platform social commerce. Facebook Marketplace diperkirakan menjadi salah satu yang diuntungkan karena menawarkan transaksi lebih sederhana, tanpa membebankan biaya administrasi kepada penjual.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, kebijakan PPh e-commerce dapat mendorong sebagian pelaku usaha beralih dari marketplace konvensional ke platform social commerce, seperti Facebook Marketplace maupun Instagram.

"Di social commerce, bukan hanya soal perpajakan, tapi juga tidak ada biaya administrasi dan sebagainya, yang akan membebani penjual," kata Huda kepada Katadata.co.id, Selasa (4/8).

Menurutnya, transaksi di social commerce kini juga semakin mudah dilakukan. Pembeli dan penjual dapat memanfaatkan QRIS sebagai metode pembayaran, menggunakan jasa logistik pihak ketiga untuk pengiriman barang, hingga memanfaatkan berbagai aplikasi pencatatan penjualan.

"Maka, ini menjadi peluang bagi Facebook Marketplace, IG, dan juga X untuk menjadi platform yang mempertemukan penjual dan pembeli,” uajrnya.

Namun, ia menilai, penjual yang sudah mempunyai nama besar zkan lebih cepat untuk beradaptasi karena memiliki modal sosial atau kepercayaan kepada pembeli yang lebih besar.

Beda Facebook Marketplace dengan Shopee hingga TikTok Shop

Facebook Marketplace lebih berperan sebagai tempat mempertemukan penjual dan pembeli. Ini berbeda dengan marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, maupun TikTok Shop yang menyediakan ekosistem transaksi secara terintegrasi mulai dari pembayaran, logistik, hingga layanan purna jual.

Berikut sejumlah fitur utama Facebook Marketplace berdasarkan informasi resmi Meta:

  • Listing gratis: Penjual dapat mengunggah foto produk, menentukan harga, menambahkan judul dan deskripsi, serta memilih kategori tanpa dikenakan biaya administrasi oleh Meta.
  • Pencarian berdasarkan lokasi: Pembeli dapat mencari barang menggunakan kata kunci, kategori, maupun radius lokasi sehingga memudahkan transaksi dengan penjual di sekitar mereka.
  • Negosiasi langsung: Penjual dan pembeli dapat berkomunikasi melalui messenger untuk menawar harga, menanyakan kondisi barang, hingga menyepakati transaksi.
  • Metode pembayaran fleksibel: Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak, seperti transfer bank, QRIS, maupun pembayaran tunai saat barang diterima (cash on delivery/COD).
  • Pengiriman bebas: Penjual dapat memilih jasa ekspedisi pihak ketiga atau menyerahkan barang secara langsung (COD).
  • Sistem penilaian penjual: Pembeli dapat memberikan rating kepada penjual sebagai referensi bagi pengguna lain.
  • Terhubung dengan grup jual beli: Listing dapat menjangkau komunitas melalui fitur buy and sell Groups di Facebook.
  • Fitur keamanan: Pengguna dapat melaporkan akun atau iklan yang melanggar aturan serta memblokir pengguna tertentu.
  • Fitur AI: Meta telah menambahkan kemampuan kecerdasan buatan (AI) untuk membantu membuat draft judul dan deskripsi produk, merekomendasikan kategori, serta memperkirakan harga berdasarkan barang serupa.

Sementara itu, marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop menawarkan layanan yang lebih terintegrasi. Platform-platform tersebut menyediakan sistem checkout, pembayaran di dalam aplikasi, layanan logistik, pelacakan pesanan, promosi, hingga program perlindungan pembeli dan penjual.

Sebagai konsekuensinya, penjual juga dikenakan berbagai biaya, seperti biaya administrasi, biaya layanan, komisi penjualan, hingga biaya iklan apabila ingin meningkatkan visibilitas produknya.

Pilihan Pajak Penghasilan Umum

Di sisi lain, Huda menilai mekanisme PPh final sebesar 0,5% yang dihitung berdasarkan omzet memang dapat terasa lebih berat bagi pelaku usaha dengan margin keuntungan yang tipis. Menurutnya, pelaku usaha sebenarnya tetap memiliki pilihan menggunakan skema Pajak Penghasilan umum yang dihitung berdasarkan keuntungan bersih apabila dinilai lebih menguntungkan.

"Ketika dirasa lebih tinggi dipotong dengan mekanisme PPh final, pedagang sebenarnya mempunyai pilihan untuk menggunakan PPh biasa dengan menghitung dari keuntungan. Tentu harus ada perhitungan secara rinci terkait berapa pendapatan dan biaya yang dikeluarkan," kata Huda.

Ia menjelaskan, PPh final pada dasarnya dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan karena dihitung berdasarkan omzet. Namun, skema tersebut bisa terasa kurang adil bagi usaha dengan margin tipis, sementara pelaku usaha dengan margin tinggi justru dapat memperoleh manfaat dari mekanisme tersebut.

"Semangatnya adalah melakukan penyamaan level playing field antara penjual daring dan luring," katanya.

Ia juga mengingatkan adanya risiko lain yang perlu diantisipasi pemerintah. Salah satunya adalah perpindahan penjual ke platform social commerce atau upaya membatasi omzet agar tetap berada di bawah ambang batas tertentu.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gempa M 5,6 guncang barat laut Halmahera Barat, tak berpotensi tsunami
• 7 jam lalu
0
thumb
Lantik 67 Pejabat Kemensos, Gus Ipul Ingatkan Jaga Integritas dan Amanah
• 13 jam lalu
0
thumb
Piala AFF 2026: Keok Vietnam 0-3, Timnas Indonesia Dianggap Terlena
• 15 jam lalu
0
thumb
Menhub Tegaskan Insiden KMP Mutiara Sentosa Jadi Evaluasi Total
• 11 jam lalu
0
thumb
Lagi Viral di Medsos, Apa Itu Kimpul?
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.