Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kepastian hukum bagi industri pergadaian untuk menjalankan kegiatan pinjaman berbasis dokumen, kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
Ketentuan tersebut memungkinkan perusahaan pergadaian yang memenuhi persyaratan tertentu menyalurkan pinjaman berbasis dokumen. Aturan itu tertuang dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025.
“Dapat kami sampaikan bahwa kebijakan pinjaman berbasis dokumen ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pergadaian dalam menjalankan kegiatan tersebut melalui mekanisme persetujuan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDK) OJK di Jakarta, Selasa.
Agusman menyampaikan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.
Selain itu, pengaturan tersebut juga memberikan ruang bagi pertumbuhan industri pergadaian dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik.
Menurut Agusman, kebijakan pinjaman berbasis dokumen juga merupakan bagian dari upaya OJK memberikan ruang bagi perusahaan pergadaian untuk mengembangkan kegiatan pembiayaan di luar produk gadai.
OJK mencatat penyaluran pembiayaan industri pergadaian pada Juni 2026 tumbuh 54,47 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp162,26 triliun.
Dari total pembiayaan tersebut, penyaluran terbesar berasal dari produk gadai yang mencapai Rp136,88 triliun atau 84,36 persen.
“Pembiayaan tersebut masih didominasi oleh gadai emas yang mencapai sekitar 95 persen,” jelas Agusman.
Baca juga: OJK: Pembiayaan multifinance capai Rp514,09 triliun per Maret 2026
Baca juga: Satgas Pasti OJK hentikan 27 gadai swasta ilegal dan 228 PAKD ilegal
Ketentuan tersebut memungkinkan perusahaan pergadaian yang memenuhi persyaratan tertentu menyalurkan pinjaman berbasis dokumen. Aturan itu tertuang dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025.
“Dapat kami sampaikan bahwa kebijakan pinjaman berbasis dokumen ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pergadaian dalam menjalankan kegiatan tersebut melalui mekanisme persetujuan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDK) OJK di Jakarta, Selasa.
Agusman menyampaikan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.
Selain itu, pengaturan tersebut juga memberikan ruang bagi pertumbuhan industri pergadaian dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik.
Menurut Agusman, kebijakan pinjaman berbasis dokumen juga merupakan bagian dari upaya OJK memberikan ruang bagi perusahaan pergadaian untuk mengembangkan kegiatan pembiayaan di luar produk gadai.
OJK mencatat penyaluran pembiayaan industri pergadaian pada Juni 2026 tumbuh 54,47 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp162,26 triliun.
Dari total pembiayaan tersebut, penyaluran terbesar berasal dari produk gadai yang mencapai Rp136,88 triliun atau 84,36 persen.
“Pembiayaan tersebut masih didominasi oleh gadai emas yang mencapai sekitar 95 persen,” jelas Agusman.
Baca juga: OJK: Pembiayaan multifinance capai Rp514,09 triliun per Maret 2026
Baca juga: Satgas Pasti OJK hentikan 27 gadai swasta ilegal dan 228 PAKD ilegal






Komentar (0)