Klaim Ganti Rugi Rp206 Juta Kasus Ijazah Jokowi Sudah di Tangan, Roy Suryo: Hakim Tinggal Ketuk Palu

wartaekonomi.co.id
11 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persidangan Praperadilan III Roy Suryo terhadap pihak kepolisian memasuki tahap akhir di Kasus Ijazah Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pakar telematika tersebut yakin akan mendapatkan ganti rugi, usai pihaknya menyerahkan berkas kesimpulan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji menjelaskan bahwa kesimpulan yang diserahkan merupakan rangkuman dari seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pembacaan permohonan hingga pemeriksaan saksi dan ahli.

Baca Juga: Denny Indrayana: Bagi Prabowo, Gibran Adalah Golden Ticket untuk Kantongi Support Jokowi

"Hari ini tadi kami dari pihak Pemohon sudah menyerahkan kesimpulan. Kesimpulan itu adalah intisari dari persidangan permohonan praperadilan yang ketiga," ujar Abdul Gafur Sangaji, dikutip Rabu (5/8/2026).

Gafur mengatakan pihaknya percaya hakim akan tetap berpegang pada pertimbangan hukum yang telah dibuat dalam putusan praperadilan sebelumnya. Oleh karenanya, ia yakin bahwa hakim akan mengabulkan tuntutan ganti rugi dalam Kasus Ijazah Jokowi.

"Kami sungguh yakin dan percaya bahwa hakim tidak akan membuat putusan yang jauh dari putusan yang pertama. Karena putusan yang pertama itu juga dibuat oleh hakim yang sama," katanya.

Ia menjelaskan bahwa dalam pertimbangan putusan terdahulu, hakim telah membuka ruang bagi kliennya untuk mengajukan permohonan ganti rugi melalui praperadilan yang berbeda.

"Maka sebenarnya tinggal hakim kemudian ketuk palu untuk kemudian mengabulkan permohonan kami," tegas Gafur.

Diketahui, Roy Suryo menggugat pihak kepolisian dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta di Kasus Ijazah Jokowi. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta.

Meski demikian, tim hukum menyatakan nominal bukan menjadi tujuan utama dalam perkara tersebut. Mereka menyerahkan sepenuhnya besaran ganti rugi kepada kewenangan hakim dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

Baca Juga: Kedubes Iran Balas Pidato Prabowo: Pemimpin Kami Haramkan Senjata Nuklir

Adapun hakim tunggal dijadwalkan membacakan putusan praperadilan tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (6/8/2026).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
RI-Portugal Perkuat Kerja Sama, Menteri P2MI Siapkan Agenda Khusus
• 12 jam lalu
0
thumb
BPS: Angka Pengangguran Turun 4,68 Persen Jadi 7,22 Juta Orang per Mei 2026
• 2 jam lalu
0
thumb
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza, Tegaskan Dukung Solusi Dua Negara
• 6 jam lalu
0
thumb
Daftar Orang Terkaya RI versi Terbaru Forbes, Low Tuck Kwong Geser Prajogo
• 3 jam lalu
0
thumb
Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.