Roy Suryo Yakin Menang Praperadilan Jilid 3, Putusan Digelar 6 Agustus

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid ketiga terkait permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026). 

Gugatan tersebut berkaitan dengan penangkapan dan penahanannya dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga :
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Jilid IV Roy Suryo Soal Pencekalan!

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 4 PN Jakarta Selatan itu beragendakan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak. Roy Suryo selaku pemohon dan Polda Metro Jaya sebagai termohon sama-sama menyerahkan dokumen kesimpulan kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Kesimpulan yang disampaikan masing-masing pihak berisi argumentasi hukum berdasarkan seluruh rangkaian persidangan yang telah berlangsung, termasuk pembuktian serta keterangan para ahli yang dihadirkan selama proses sidang.

Baca Juga :
Roy Suryo Sebut Keterangan Ahli Polda Metro Justru Menguntungkan Pihaknya

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Persebaya vs Arema FC di Semifinal Piala Presiden 2026: Duel Tensi Tinggi
• 18 jam lalu
0
thumb
Info Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 5 Agustus 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
Polri Gelar Ekspedisi Merah Putih Presisi, Bawa Bantuan hingga Perkuat Polsek 
• 17 jam lalu
0
thumb
Magang Nasional 2026 Perkuat Kesiapan Fresh Graduate Masuk Dunia Kerja
• 21 jam lalu
0
thumb
Prabowo Minta Percepat Tangani Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.