WFH ASN Resmi Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Normal

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan gerakan budaya kerja baru yang telah diterapkan selama dua bulan terakhir.

Perpanjangan kebijakan ini diumumkan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk membangun pola kerja yang lebih adaptif, mempercepat digitalisasi birokrasi, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :
Pesan Menyentuh Menpan RB untuk Seluruh ASN: Tetap Jaga Integritas, Pengabdian Anda Adalah Wajah Negara
Soroti Mental Birokrasi, Ketua KPK Ungkap Akar Korupsi di Sektor Pelayanan Publik

"Pemerintah memperpanjang pelaksanaan WFH bagi Aparatur Sipil Negara selama satu hari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi pelaksanaan gerakan budaya kerja baru dan menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih adaptif, mempercepat digitalisasi birokrasi, serta meningkatkan efisiensi," ujar Qodari dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan

Pemerintah memastikan perpanjangan kebijakan WFH tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Seluruh layanan yang bersentuhan langsung dengan publik tetap beroperasi secara normal selama kebijakan tersebut berlangsung.

Beberapa layanan yang dipastikan tetap berjalan penuh meliputi:

  • Layanan kesehatan
  • Layanan pendidikan
  • Administrasi kependudukan
  • Perizinan
  • Mal Pelayanan Publik

Menurut Qodari, setiap instansi diberikan kewenangan untuk mengatur mekanisme WFH sesuai dengan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan masing-masing sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.

WFH Jadi Bagian Pola Kerja Fleksibel ASN

Qodari menjelaskan bahwa kebijakan WFH bukan merupakan aturan baru. Pola kerja fleksibel bagi ASN telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memandang WFH hanya sebagai perubahan lokasi bekerja, tetapi sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi.

"WFH merupakan salah satu bentuk penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN. Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan sekadar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil," kata Qodari.

Baca Juga :
Menkum Ungkap Pesan Prabowo untuk ASN agar Tak 'Bermain-main' Dengan Pelayanan Publik
Kompolnas Awards 2026 Resmi Digelar, Satker Polri Terbaik Bakal Dapat Penghargaan Khusus
Wamendagri Bima Dorong Kepemimpinan Berbasis Nilai dan Pelayanan Publik

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sejarah Baru! Indonesia-Thailand Akan Garap Joint Trade Commission, Target Dagang US$20 Miliar 2030
• 22 jam lalu
0
thumb
Gusi Sering Berdarah? Dokter Ingatkan Bisa Jadi Tanda Risiko Penyakit Jantung, Stroke hingga Diabetes
• 2 jam lalu
0
thumb
Eri Cahyadi Minta Mal di Surabaya Tak Pasang Pagar Terlalu Tinggi
• 15 jam lalu
0
thumb
Bahlil Godok Skema Pembiayaan Bioetanol agar Tak Rugikan Petani Tebu-Singkong
• 16 jam lalu
0
thumb
Derby Indonesia Berakhir Dramatis, Persib Singkirkan Persija di Semifinal Piala Presiden 2026
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.