Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel soal Penghentian Penuntutan

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permohonan tersebut menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, pada 3 Agustus 2026.

Baca Juga :
Roy Suryo Dukung Dokter Tifa Ajukan Praperadilan Sah Tidaknya Penghentian Penuntutan

Dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan disebutkan klasifikasi perkara yang diajukan adalah "Sah atau Tidaknya Penghentian Penuntutan."

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemanggilan para pihak.

Baca Juga :
Dokter Tifa: Saya Orang Bebas dan Bukan Lagi Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi!

Hingga kini, isi lengkap petitum permohonan praperadilan belum diketahui karena tidak ditampilkan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Microsoft Resmi Naikkan Harga Produknya Secara Global, Biaya Chip AI Jadi Biang Kerok
• 7 jam lalu
0
thumb
Polemik Melebar, Pagar Pun Dibongkar
• 22 jam lalu
0
thumb
Purbaya Jamin Guyuran Dana Rp400 Triliun ke Bank Himbara Tetap Jalan Hingga Akhir Tahun
• 13 jam lalu
0
thumb
95 Contoh Ucapan Selamat HUT RI ke-81 sebagai Caption Media Sosial
• 9 jam lalu
0
thumb
Sambut PM Anutin di Istana, Prabowo Teken Sederet Kesepakatan Strategis dengan Tailan
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.