Polisi Meringkus Pengedar Ribuan Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng, Rencananya Dibawa ke Rangkasbitung

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Polisi meringkus seorang pria berinisial AIS yang diduga mengedarkan ribuan butir obat keras daftar G tanpa izin di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, setelah petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarainya karena melawan arah dan menemukan 2.500 butir obat keras, uang tunai, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras jenis Tramadol di kawasan Jalan Daan Mogot RT 004/RW 005, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati AIS mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan melaju melawan arah.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah mengungkapkan, "Mengamankan seorang pria berinisial AIS yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam karena melaju melawan arah. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan."

Dari hasil penggeledahan di dalam bagasi sepeda motor, polisi menemukan 1.000 butir obat keras jenis Hexymer, 1.500 butir obat keras jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp172 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat, serta satu unit telepon genggam.

Rahis mengatakan, "Serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran obat."

Pemasok Masuk DPO

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AIS mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial Y yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi mengungkapkan ribuan butir obat keras itu rencananya akan dibawa ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, untuk dijual kembali secara eceran.

Rahis mengatakan, "Ribuan butir obat keras tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, untuk dijual kembali secara eceran."

Atas perbuatannya, AIS disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Rahis mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Ia mengungkapkan, “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.”


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
• 8 jam lalu
0
thumb
Prabowo Jamu PM Thailand di Istana, Suguhkan Wayang Kulit hingga Tari Ramayana 
• 20 jam lalu
0
thumb
Semua Bisa Jadi Konten, Cukupkah UU Perlindungan Data Pribadi Lindungi Warga?
• 15 jam lalu
0
thumb
Defisit Neraca Dagang Berlanjut, tetapi Kinerja Industri Mulai Membaik
• 21 jam lalu
0
thumb
Nasib Maarten Paes di Ajax Terancam? Raksasa Belanda Resmi Datangkan Marc-Andre ter Stegen, Kiper Timnas Indonesia Makin Sulit Dapat Menit Bermain
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.