Liputan6.com, Jakarta - Tiga pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya telah berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Setelah kembali ke Indonesia, ketiganya diketahui mengalami gangguan kesehatan akibat eksploitasi ekonomi selama bekerja di negara tersebut.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo mengatakan ketiga korban, yakni NAR, SS, dan NKR, merupakan perempuan dewasa yang diberangkatkan ke Libya melalui jalur ilegal.
Advertisement
“Mereka mengalami eksploitasi secara ekonomi karena ditempatkan di negara yang bukan menjadi negara penempatan Pekerja Migran Indonesia, karena di sana ada ketentuan keputusan Menaker RI terkait dengan moratorium di Libya,” kata Rita di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).
Setelah tiba di Indonesia, ketiga korban langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan intensif.
Menurut Rita, tim Biddokkes Polda Metro Jaya menemukan sejumlah keluhan medis yang diduga dipicu pola kerja dan kondisi selama berada di Libya.
“Secara kesehatan, ditemukan adanya sakit medis, mungkin karena ketidakteraturan jam kerja, kemudian asupan makanan yang mereka terima, istirahat, sehingga mengakibatkan ada permasalahan terkait dengan lambung, ulu hati yang dirasakan sakit. Namun masih bisa ditangani oleh tim dari Biddokkes Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Selain pemeriksaan medis, para korban juga menjalani asesmen psikologis untuk memastikan kondisi mental mereka.
“Begitu pulang, mereka langsung diberikan tindakan pemeriksaan secara medis. Kemudian nanti akan berjalan pemberian penguatan dan juga asesmen terkait secara psikis untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi baik,” katanya.



Komentar (0)