Pengamat Politik Unhas Ali Armunanto: Persoalan MBG Bukan Sekadar Anggaran, tetapi Tata Kelola Program

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028 dinilai menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola program tersebut. Selain memperjelas sumber pembiayaan anggaran, putusan itu juga diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem pengawasan, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan anggaran negara agar lebih.

Dosen Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Dr. Andi Ali Armunanto, S.IP., M.Si., mengatakan persoalan utama MBG bukan semata-mata terletak pada penggunaan anggaran pendidikan, tetapi juga pada mekanisme pengelolaan program yang melibatkan banyak institusi.

Menurutnya, pembentukan lembaga baru seperti Badan Gizi Nasional perlu dievaluasi karena berpotensi menambah rantai birokrasi dan memperumit mekanisme koordinasi serta pertanggungjawaban anggaran. Menurutnya, pemerintah sebaiknya mengoptimalkan institusi yang telah ada agar pelaksanaan program lebih efisien dan akuntabel.

“Dalam politik keuangan, pertanggungjawaban anggaran itu sangat penting. Kalau anggaran pendidikan digunakan tetapi dipertanggungjawabkan di lembaga lain, tentu itu menjadi persoalan dalam tata kelola keuangan negara,” ujarnya dalam ruangan

Ia menjelaskan, koordinasi lintas sektor memang diperlukan karena sasaran program MBG adalah peserta didik. Namun, koordinasi tersebut tidak boleh mengaburkan batas kewenangan maupun tanggung jawab masing-masing lembaga.

Menurut Andi Ali Armunanto, putusan MK sudah tepat karena menjaga agar anggaran pendidikan tetap difokuskan pada fungsi utamanya, yakni meningkatkan kualitas pendidikan melalui penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan mutu pembelajaran, serta kesejahteraan tenaga pendidik.

Ia mengingatkan bahwa apabila anggaran pendidikan terus dibebani pembiayaan program lain, maka dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas penyelenggaraan pendidikan. Kondisi tersebut, menurutnya, mulai dirasakan sejumlah daerah yang mengalami penyesuaian anggaran akibat kebijakan efisiensi pemerintah.

“Anggaran pendidikan yang sudah terbatas jangan lagi dibebani dengan pembiayaan program lain. Hal itu berpotensi mengurangi kualitas penyelenggaraan pendidikan,” katanya.

Selain persoalan anggaran, Andi Ali Armunanto juga menyoroti aspek efisiensi kelembagaan. Ia menilai pemerintah sebaiknya memaksimalkan institusi yang telah memiliki sistem kerja dan mekanisme pengawasan yang mapan dibanding membentuk lembaga baru.

“Memaksimalkan fungsi institusi yang sudah ada jauh lebih efektif daripada membentuk lembaga baru. Lembaga yang sudah berjalan memiliki mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang lebih jelas,” ujarnya.

Ia berpandangan pelaksanaan MBG justru dapat diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan nasional dengan melibatkan sekolah sebagai pelaksana utama. Dalam skema tersebut, sekolah bertanggung jawab terhadap pengelolaan program, sementara pengawasan kualitas makanan dilakukan secara bersama oleh Kementerian Kesehatan, BPOM, dan instansi terkait.

Menurutnya, model tersebut tidak hanya lebih efisien karena memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia di sekolah, tetapi juga mempermudah proses pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.

Andi Ali Armunanto juga mengingatkan bahwa program dengan anggaran yang besar harus disertai sistem pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Lebih lanjut, ia menilai putusan MK akan berdampak pada penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya. Pemerintah perlu menyesuaikan skema pendanaan MBG secara bertahap hingga paling lambat diterapkan pada APBN 2028 sebagaimana amanat putusan MK.

Menurutnya, masa transisi tersebut harus dimanfaatkan pemerintah untuk menyusun formulasi kebijakan yang lebih matang sehingga tujuan meningkatkan kualitas gizi anak tetap tercapai tanpa mengurangi alokasi anggaran pendidikan yang dijamin konstitusi.

“Yang terpenting adalah bagaimana kebijakan ini benar-benar menyejahterakan masyarakat sebagai sasaran program, bukan justru menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola maupun pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya. (*)

PRISKA JULIANTI, Magang FAJAR


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Foto: Sepakat Bersama Jaga Selat Malaka
• 6 jam lalu
0
thumb
Sosok Elda Putri Rahardini, Dokter Awardee LPDP Alumnus UGM Viral Komentar Jahat di Utas Pasien BPJS
• 8 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Hutan Merembet ke Savana Gunung Bromo, Petugas Bikin Sekat
• 7 jam lalu
0
thumb
Muzani Ziarah ke Makam Bung Karno Jelang HUT RI, Ingatkan Hargai Jasa Pahlawan
• 5 jam lalu
0
thumb
Foto: Tambak Udang Modern di Semarang Targetkan Panen 1,3 Ton
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.