Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) masih mendalami dugaan penyimpangan proyek pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang. Proses penyelidikan masih berjalan.
"Kasusnya masih penyelidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Agustus 2026.
Raka menjelaskan pihaknya masih menyelidiki perkara ini untuk memastikan ada unsur pidana atau tidak dalam proyek senilai Rp400 miliar tersebut. Dalam rangkaian penyelidikan, pihaknya terbuka kemungkinan untuk kembali memeriksa sejumlah saksi.
"Terkait peran yang bersangkutan masih didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.
Puluhan Rumah Dilaporkan RusakPenyelidikan kasus ini bermula dari temuan kerusakan pada sejumlah rumah yang dibangun untuk eks pejuang Timtim. Sebagian bangunan dilaporkan mengalami kerusakan berat hingga ambruk sebelum diserahterimakan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar menyebut hasil pemeriksaan menemukan sedikitnya 54 rumah rusak.
"Informasi dari Irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambruk," ujar Ridwan di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juni 2025.
Kejati NTT mendalami dugaan penyimpangan dalam pembangunan rumah eks pejuang Timtim di Kupang. Dok. Istimewa
Baca Juga :
Wamen PU Diminta Menjelaskan Soal Robohnya 54 Rumah Pejuang Timor TimurPenyelidik masih menelusuri penyebab kerusakan tersebut dengan melibatkan tim ahli untuk menguji kualitas bangunan sekaligus menghitung potensi kerugian negara.
Lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan hasil kajian teknis masih menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.





Komentar (0)