JAKARTA,DISWAY.ID -- Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, mengatakan permohonan praperadilan ini berdasarkan keinginan klienya untuk menggunakan haknya untuk menguji validitas atau keabsahannya termasuk otentikasinya, bahkan pelaksana proses hukum.
"Karena tentu sama-sama tahu pasti apa langkah hukum itu, tidak lain dan tidak bukan ini bagian dari pengujian dalam lingkup pretrial ya yang dinamakan sebagai praperadilan," katanya saat konferensi pers, Selasa, 4 Agustus 2026.
BACA JUGA:Pemilik 74 Kg Emas di Rumah Terkait Kasus Febrie Masih Misteri, Kejagung Bakal Ungkap di Persidangan
Ia menyampaikan praperadilan ini akan diajukan secara terpisah karena menyasar objek yang berbeda.
Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan.
Kemudian permohonan yang kedua terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya dalam hal ini atau dan atau Kortas Tipidkor.
"Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru. Juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda ya jadi batu ujinya akan berbeda," tegasnya.
BACA JUGA:Kejagung Buka Suara soal Kasus Febrie, Singgung Fakta yang Belum Bisa Dipublikasikan
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Hermawanto, menjelaskan bahwa dua permohonan praperadilan tersebut disusun setelah tim melakukan analisis terhadap sejumlah tindakan paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.
Ia menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam sejumlah tindakan tersebut sehingga dibagi ke dalam dua permohonan yang berbeda.
Menurut Hermawanto, pada permohonan pertama tim akan mempersoalkan penetapan tersangka perkara TPPU dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.
Ia menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penahanan, serta persoalan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar sangkaan TPPU.
Sedangkan, permohonan kedua akan menguji tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aset.
BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Belum Tahu Barang Bukti yang Disita
- 1
- 2
- »






Komentar (0)