jpnn.com, JAKARTA - Tiga wanita warga negara Indonesia berinisial NAR, SS, dan NKR yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libya akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air, Selasa (4/8).
Pemulangan ini berhasil dilakukan setelah melalui koordinasi intensif lintas negara dan lintas instansi.
BACA JUGA: Mercy: Tangkap Leny-Leny yang Lain, Bongkar Sindikat TPPO Sampai ke Akar!
“Hari ini kami menyampaikan proses pemulangan tiga warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dari Libya, yaitu inisial NAR, SS, dan NKR,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Jakarta, Selasa.
Onkoseno menyatakan ketiga korban wanita tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah melalui koordinasi lintas negara dan lintas instansi.
BACA JUGA: Ayah yang Tega Jual Anak Kandung di Jambi Jadi Tersangka TPPO
“Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa ketiga korban tersebut,” kata dia.
Ia menegaskan kembalinya ketiga korban ke Tanah Air bukan sekadar mengakhiri perjalanan panjang dari luar negeri, tetapi juga menjadi awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang aman.
BACA JUGA: Waka MPR Dorong Penguatan Sistem Nasional yang Mampu Cegah dan Lindungi Korban TPPO
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas hak-hak korban.
Oleh karenanya, penanganan harus dilakukan secara menyeluruh dari mulai pencegahan, perlindungan korban dan penegakan hukum terhadap para pelakunya.
“Proses ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya,” kata dia.
Ia menambahkan Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak, bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta para pemangku kepentingan terus bersinergi untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan penanganan perkara berjalan dengan baik.
Polda Metro Jaya bersama kementerian lembaga terkait, khususnya KP2MI, berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini serta pemulihan hak-hak korban.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memilih jalur pekerjaan ke luar negeri, agar memilih agen-agen yang resmi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Libya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisial R dan DY.
?"Jaringan para tersangka diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 Calon Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dalam periode tahun 2023 sampai dengan 2026," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
?Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Model A tertanggal 3 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, para korban awalnya direkrut dengan iming-iming akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki dengan imbalan gaji sekitar Rp7.000.000 per bulan.
"?Guna menarik minat para korban, tersangka turut memberikan uang saku keluarga atau fee berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000," katanya.
?Namun, setelah seluruh proses administrasi seperti paspor, visa, hingga pemeriksaan kesehatan selesai, para korban tidak dipekerjakan di Turki sebagaimana dijanjikan, melainkan dikirim sebagai ART ke Libya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"?Selama berada di Libya, para korban diduga mengalami eksploitasi berat, antara lain tidak menerima gaji, paspor ditahan, tidak mendapatkan makanan yang layak, mengalami pembatasan kebebasan, serta tindakan kekerasan fisik dan psikis," katanya.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III DPR Desak Polri, KP2MI, dan Imigrasi Berantas Sindikat TPPO hingga ke Akar
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean





Komentar (0)