Kunjungi Kejagung, Komisi Kejaksaan Pantau Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie 

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Dalam pertemuan tersebut, Tim Sembilan menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang hingga saat ini masih terus berjalan. 

Kunjungi Kejagung, Komisi Kejaksaan Pantau Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie 

IDXChannel - Komisi Kejaksaan (Komjak) melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kunjungan tim Komjak diterima secara langsung oleh Ketua Tim Sembilan, Rudi Margono, beserta jajaran, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga:
Kejagung Periksa 9 Saksi di Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie

Anggota Komjak Nurokhman mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Tim Sembilan menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang hingga saat ini masih terus berjalan. 

"Tahapan penyidikan masih dilakukan secara intensif, antara lain melalui pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, pendalaman terhadap berbagai dokumen perusahaan, serta pelaksanaan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan," kata Nurokhman dalam keterangannya.

Baca Juga:
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Lakukan TPPU selama Jabat Jampidsus 

Tim Sembilan, kata dia, juga memaparkan konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani.

Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi dengan dugaan perbuatan pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi, yang selanjutnya dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil pembuktian dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Baca Juga:
Eks Jampidsus Febrie Singgung Keputusan Pimpinan Usai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Atas dasar itu, Komjak mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Tim Sembilan dalam menangani perkara tersebut.

Baca Juga:
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akan Ajukan Dua Permohonan Praperadilan

Komjak menilai proses penyidikan perlu terus dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) serta prinsip due process of law.

"Komisi Kejaksaan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan perkara ini sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan Republik Indonesia, sekaligus untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum, kode etik, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bukan Hanya Pelengkap, Begini Kata Dokter soal Pentingnya Minum Susu
• 23 jam lalu
0
thumb
Jadwal SEA V Cup 2026 Putri Pekan Ini: Timnas Voli Putri Indonesia Siap Balas Dendam Lawan Vietnam
• 11 jam lalu
0
thumb
Hujan Deras Picu Tanah Longsor di Ethiopia, 14 Orang Tewas
• 28 menit lalu
0
thumb
Tren Gaya Hidup Sehat Melonjak, Produk Olahraga dan Kosmetik Lokal Siap Unjuk Gigi
• 10 jam lalu
0
thumb
PBSI Ubah Komposisi Ganda Campuran untuk Kejuaraan Dunia BWF 2026
• 32 menit lalu
0
Berhasil disimpan.