JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji ulang kebijakan pajak kendaraan listrik sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah besarnya kebutuhan anggaran pembangunan.
Menurut Baco, peningkatan PAD perlu menjadi perhatian seiring besarnya kebutuhan anggaran untuk membiayai berbagai program prioritas di Jakarta. Salah satu potensi yang dapat dikaji yakni kebijakan insentif pajak bagi kendaraan listrik.
"Kalau terlalu rendah (pajaknya) itu kurang adil. Sementara kita masih membutuhkan anggaran besar untuk membangun sekolah, mengatasi banjir, membangun puskesmas, dan program-program lainnya," kata Baco kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Penjelasan Pramono soal Potensi Pajak Jakarta Berkurang Rp 2 Triliun akibat Kendaraan Listrik
Baco menilai, pemilik kendaraan listrik saat ini telah menikmati berbagai fasilitas dan kemudahan dari pemerintah.
Kendaraan listrik juga dibebaskan dari kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan sistem ganjil genap.
Karena itu, pajak kendaraan listrik dinilai perlu dievaluasi agar sejalan dengan peningkatan PAD tanpa mengurangi insentif kendaraan ramah lingkungan.
Usulan tersebut bukan untuk membebani masyarakat, melainkan sebagai bentuk gotong royong dalam mendukung pembangunan Jakarta.
"Yang punya mobil berarti kan orang mampu. Bolehlah membantu masyarakat yang kurang mampu lewat pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan," kata Basri Baco.
Baco berharap evaluasi kebijakan pajak kendaraan listrik dapat menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan Pemprov DKI Jakarta dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026.
Baca juga: Polri Minta Tambahan Anggaran Rp 66,1 T untuk Gaji, Kendaraan Listrik, hingga Pengamanan Pemilu
Usulan tersebut muncul di tengah besarnya potensi penerimaan pajak kendaraan listrik yang belum dapat dipungut Pemprov DKI Jakarta akibat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan, hingga semester I atau triwulan II 2026, potensi penerimaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik yang belum dapat dipungut mencapai sekitar Rp 2 triliun.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, besarnya potensi tersebut sejalan dengan pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta yang mencapai sekitar 33 persen hingga Juni 2026.
Bapenda mencatat, potensi penerimaan PKB yang belum dapat dipungut mencapai Rp 515 miliar dari sekitar 109.172 kendaraan listrik. Sementara potensi penerimaan BBNKB mencapai Rp 1,5 triliun dari 53.419 kendaraan.
"Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar dari 109.172 kendaraan bermotor. Sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 kendaraan. Ini sampai dengan Juni 2026 penjualan mobil listrik di Jakarta," kata Lusiana dalam paparan Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026.
Baca juga: Pramono Ancam Buka ke Publik Nama Perusahaan Penimbun Sampah Ilegal di Jakarta
Menurut Lusiana, sekitar 63 persen populasi mobil listrik di Indonesia saat ini berada di Jakarta. Selain itu, sebanyak 78 persen pemilik mobil listrik merupakan pemilik kendaraan kedua dan seterusnya.






Komentar (0)