Kejagung Buka Suara soal Kasus Febrie, Singgung Fakta yang Belum Bisa Dipublikasikan

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan, ada sejumlah hal yang tidak bisa diungkap ke publik terkait kasus yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Kita sudah sangat terbuka namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 4 Agustus 2026.

BACA JUGA:PERINDRA Minta Kejagung Bertindak Tegas, Tuntut Pengusutan Tuntas dan Pemeriksaan Etik

Menurut Anang, tim penyidik belum sepenuhnya terbuka lantaran kasus tersebut masih terus didalami. Termasuk memeriksa para saksi hingga barang bukti.

"Supaya tidak kesulitan terkait dan saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti serta barang bukti," jelas Anang.

"Termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari kortas polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani," sambungnya.

BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Belum Tahu Barang Bukti yang Disita

Meski begitu, Kejagung berjanji akan memgungkap terkait kepemilikan emas 74 kilogram dalam persidangan perkara tersebut.

"Semua itu (termasuk temuan emas dan uang) nanti akan kita buktikan dipersidangan," tukasnya.

Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejagung melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan rumah tersangka Febrie Adriansyah yang beralamat di Jl, Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat malam, 31 Juli 2026.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penggeledahan tersebut.

BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Sita Dokumen TPPU

"Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB," kata Anang.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ramalan Shio Naga 4 Agustus 2026: Karisma Memikat Bawa Hoki Besar, Jangan Terjebak Ego!
• 23 jam lalu
0
thumb
Maroon 5 Siap Guncang Jakarta Lagi, Adam Levine Cs Konser di JIS pada 5 Februari 2027
• 5 jam lalu
0
thumb
OJK Bersiap Dirikan Bursa Mineral, Bentuk Satuan Tugas Apa Saja Tugasnya?
• 3 jam lalu
0
thumb
Rupiah Melemah ke Rp18.027 per Dolar AS, Defisit Neraca Perdagangan Jadi Sentimen Utama
• 1 jam lalu
0
thumb
BRIN Kaji Panel Surya Generasi Baru untuk Percepat Kemandirian Energi Hijau Indonesia
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.