JAKARTA, KOMPAS — Polisi tengah menyelidiki dugaan eksploitasi anak yang menyeret kreator konten Muhammad Jannah atau yang dikenal dengan Bigmo. Dia diduga turut mengajak anak untuk mempromosikan cairan rokok elektronik atau vape. Aparat diminta tegas dalam menangani kasus ini karena dapat mengancam masa depan anak.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, ada tujuh anak meminta foto bersama Bigmo. Namun sebelum berfoto, Bigmo meminta anak-anak tersebut untuk mempromosikan liquid (cairan vape) tertentu. Anak-anak pun mengikuti syarat tersebut sebelum akhirnya mereka bisa berfoto bersama.
Tindakannya itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan penyelidik telah melakukan langkah awal untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan. “Penyelidik telah meminta keterangan dari pihak yang menyampaikan pengaduan serta mendalami bahan dan dokumen digital yang telah diperoleh,” kata Budi, Selasa (4/8/2026).
Pada 2 Agustus 2026, penyelidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor. Selanjutnya, pada 3 Agustus 2026, penyelidik mendatangi lokasi tempat promosi vape yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Pada hari yang sama, penyelidik juga meminta keterangan dari orangtua dan empat anak yang muncul dalam video dengan pendampingan orang tua masing-masing.
Dalam rangkaian penyelidikan, penyelidik turut mendatangi kantor PT TLI di Jakarta Utara untuk meminta keterangan dan melakukan pendalaman terhadap dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja antara perusahaan tersebut dengan Jannah. "Keterangan dan dokumen yang diperoleh masih didalami sebagai bagian dari proses penyelidikan," ujar Budi.
Selain itu, penyelidik juga terus mendalami materi digital yang telah diperoleh, antara lain rekaman live streaming, cuplikan video, rekaman yang diduga berkaitan dengan promosi produk TL, serta tangkapan layar tayangan tersebut.
“Penyelidik selanjutnya akan meminta keterangan dari F sebagai saksi, mengundang pihak PT TLI untuk memberikan keterangan mengenai hubungan kerja dengan MJ, melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan, serta berkoordinasi dengan ahli guna melengkapi proses penyelidikan,” jelas Budi.
Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum berlaku. Penanganan perkara ini masih pada tahap penyelidikan dengan tetap mengedepankan perlindungan identitas serta kepentingan terbaik bagi anak.
Mengenai kegaduhan tersebut, Bigmo melalui akun youtubenya @Niceguymoo menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang melibatkan dalam mempromosikan rokok elektronik. "Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan," ucapnya.
Dia menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya digunakan untuk orang dewasa dan tidak diperuntukan kepada anak. "Sebagai seorang konten kreator seharusnya saya memahami tanggung jawab tersebut dan lebih berhati-hati dalam setiap ucapan dan tindakan yang saya tampilkan kepada publik," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menegaskan bahwa anak tidak boleh menjadi sasaran, objek, maupun alat promosi produk yang mengandung zat adiktif. Menurutnya, anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya.
Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industri.
"Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Jasra.
KPAI melihat adanya perubahan pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik. Promosi tidak lagi hanya dilakukan melalui iklan konvensional, tetapi berkembang melalui media sosial dengan memanfaatkan algoritma digital, konten viral, figur publik, pemengaruh, kreator konten, bahasa gaul, kemasan menarik, cita rasa buah, hingga visual yang dekat dengan karakter anak dan remaja.
Jasra melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda.
"Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi," ujar Jasra.
KPAI mengingatkan bahwa pada saat melakukan pengawasan mengenai meningkatnya prevalensi perokok anak di Manado beberapa waktu lalu, KPAI juga menemukan berbagai bentuk promosi terselubung yang menggunakan ilustrasi, karakter kartun, bahasa anak muda, dan visual yang menarik perhatian anak. Temuan tersebut menunjukkan bahwa strategi pemasaran industri terus berubah mengikuti perkembangan media dan perilaku digital anak.
KPAI menilai ruang digital saat ini telah menjadi arena baru pemasaran produk zat adiktif. Apabila tidak diawasi secara serius, media sosial berpotensi menjadi ruang normalisasi perilaku merokok dan penggunaan rokok elektronik sejak usia anak.
Selain itu, KPAI juga menyoroti masih lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan promosi produk tembakau dan rokok elektronik. Berbagai pengungkapan mengenai pelanggaran perizinan, dugaan pemalsuan cukai, hingga temuan zat berbahaya dalam cairan rokok elektronik seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten.
"Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industri,"ujar Jasra.






Komentar (0)