Terkini, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Paripurna di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Kompleks Kantor Dinas Bina Marga Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, pada Selasa (4/8/2026).
Rapat Paripurna ini membahas agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai hasil pengkajian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dua ranperda yang diajukan tersebut mencakup regulasi pengelolaan bagi hasil keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta penyesuaian bentuk hukum BUMD penjaminan kredit daerah.
Anggota Bapemperda DPRD Sulsel, Yeni Rahman, menyampaikan bahwa Bapemperda telah melaksanakan pengkajian komprehensif bersama perangkat daerah terkait serta berkonsultasi langsung ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
1. Payung Hukum Bagi Hasil Keuntungan Bersih IUPK (PT Vale Indonesia Tbk)
Ranperda pertama yang dilaporkan adalah Rancangan Perda tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Yeni Rahman menjelaskan bahwa latar belakang pembentukan Perda ini berakar pada kewajiban amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 128 ayat (1) dan (2), pemegang IUPK diwajibkan membayar bagian keuntungan bersih sebesar 6% kepada Pemerintah Daerah di samping kewajiban kepada Pemerintah Pusat.
“Salah satu pemegang IUPK di Sulsel, yakni PT Vale Indonesia Tbk., telah siap untuk menyetorkan laba bersihnya kepada Pemerintah Daerah sebesar 6%. Namun saat ini belum dilakukan, disebabkan belum ada dasar hukum yang melandasinya berupa Peraturan Daerah,” jelas Yeni Rahman dalam laporannya.
Selain itu, Pasal 188C ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 menegaskan bahwa mekanisme penghitungan, pelaporan, dan pembayaran penerimaan daerah dari keuntungan bersih IUPK wajib diatur melalui Perda Provinsi. Regulasi ini krusial guna mengoptimalisasi profit sharing untuk mendorong kemandirian fiskal Sulawesi Selatan.
2. Penyesuaian Bentuk Hukum dan Penguatan Modal PT Jamkrida Sulsel
Ranperda kedua yang dibahas adalah Rancangan Perda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan (PT Jamkrida Sulsel Perseroda).
Pembentukan Perda ini merujuk pada Pasal 304, Pasal 331 ayat (3), dan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Aturan tersebut memandatkan penyesuaian bentuk hukum BUMD menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Langkah penyesuaian ini juga dipacu oleh regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Pasal 43 ayat (2) dan (5) POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan. Sebagai lembaga penjaminan tingkat provinsi, PT Jamkrida Sulsel Perseroda diwajibkan memiliki ekuitas sebesar Rp100 Miliar, dengan tahapan pemenuhan:
75% (Rp75 Miliar) paling lambat 31 Desember 2026.
100% (Rp100 Miliar) paling lambat 31 Desember 2028.
Dukungan Kemendagri RI
Menindaklanjuti pembahasan kedua rancangan regulasi tersebut, Bapemperda DPRD Sulsel telah bertolak ke Jakarta untuk berkonsultasi ke Kemendagri pada 16 Juli 2024 lalu.
“Hasil konsultasi pada prinsipnya Kemendagri menyetujui pengajuan dua rancangan perda tersebut untuk mendorong kemandirian fiskal Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga syarat memastikan urgensi lainnya dalam pengajuan rancangan perda di luar Propemperda dapat kita pahami secara bersama,” pungkas Yeni Rahman.





Komentar (0)