Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akan Ajukan Dua Permohonan Praperadilan

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan. Upaya hukum lanjutan ini akan dilakukan dalam bentuk permohonan praperadilan.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akan Ajukan Dua Permohonan Praperadilan

IDXChannel - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana melayangkan permohonan praperadilan. Langkah ini bakal ditempuh lantaran merasa janggal dengan proses penanganan perkara yang menjeratnya.

Rencana permohonan praperadilan ini diungkapkan kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026). 

Baca Juga:
Ditahan Usai Diperiksa, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi

Dia mengatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

"Kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan. Ya, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," kata Firman.

Baca Juga:
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Lakukan TPPU selama Jabat Jampidsus 

Firman menambahkan, pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan. Upaya hukum lanjutan ini akan dilakukan dalam bentuk permohonan praperadilan.

Baca Juga:
Kejagung Periksa 9 Saksi di Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie

"Tim advokat, ya, mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan. Yang pertama, permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan," katanya.

"Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini atau dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor," lanjutnya.

Baca Juga:
Eks Jampidsus Febrie Singgung Keputusan Pimpinan Usai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Dua permohonan praperadilan ini akan diajukan secara terpisah.

"Karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Telkomsel Bukukan Pendapatan Rp55,6 Triliun di Semester I-2026
• 9 jam lalu
0
thumb
Prabowo Terima Kunjungan PM Thailand, Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral
• 22 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Hutan di Washington Hancurkan 700 Rumah, 65.000 Warga Dievakuasi
• 10 jam lalu
0
thumb
Banyak Veteran Tak Pernah Medical Check-up, Kemenhan Siapkan Layanan Kesehatan Berkala
• 9 jam lalu
0
thumb
Trio Raksasa Bank Asing Citi, HSBC, StanChart Tarik Rp 11,5 Triliun dari RI
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.