KPK panggil anak Anwar Sadad terkait kasus dana hibah Jatim

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhammad Haykal Ismail Sadad, anak anggota DPR RI Anwar Sadad, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MHI selaku pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain Haykal, KPK juga memanggil seorang pihak swasta berinisial AHF sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 13.20 WIB, Haykal maupun AHF belum tercatat memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: KPK panggil anggota DPR RI Anwar Sadad pada kasus dana hibah Jatim

Sebelumnya, pada Senin (3/8), KPK memanggil Anwar Sadad yang telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Namun, legislator itu telah menyampaikan kepada KPK bahwa dirinya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidikan terhadap Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi dihentikan pada 16 Desember 2025 karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca juga: KPK tahan anggota DPRD Jatim yang menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad

Dengan demikian, 20 orang tersangka lainnya sebagai berikut:

A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

Baca juga: KPK sita aset anggota DPR Anwar Sadad dan stafnya senilai Rp22 miliar

Hingga 28 Juli 2026, KPK baru menahan delapan dari 20 tersangka kasus tersebut.

Mereka adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra untuk klaster suap terhadap Kusnadi.

Kemudian, Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, serta Moch. Mahrus untuk klaster suap terhadap Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono.

Baca juga: KPK sebut anggota DPR RI Anwar Sadad diduga terima suap Rp6,9 miliar

Baca juga: KPK tahan tiga tersangka penyuap anggota DPR RI Anwar Sadad


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mantan Suami Susi Pudjiastuti, Daniel Kaiser, Meninggal Dunia di Zurich
• 2 jam lalu
0
thumb
Rupiah Melemah, Sektor Apa Saja yang Diuntungkan?
• 5 jam lalu
0
thumb
Gulkarmat DKI Alokasikan 19 Ribu APAR ke RT Rawan Kebakaran
• 22 jam lalu
0
thumb
Bulog Dapat Bunga Pinjaman 3%, Hemat Lebih dari Rp1 T per Tahun
• 15 jam lalu
0
thumb
Bea Cukai Jambi Bongkar Penimbunan Ribuan Rokok Ilegal, Pelaku Bayar Denda Rp250 Juta
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.