Perubahan Gulo (PG) melaporkan bos dan sejumlah rekan kerja atas dugaan penganiayaan hingga pelecehan seksual ke Polresta Tangerang. Korban disekap, dianiaya, hingga dipaksa onani di sebuah rumah di Panongan, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa (28/7) malam. Saat itu, korban menemui bosnya berinisial ED untuk menyampaikan keinginan berhenti bekerja di koperasi simpan pinjam atau bank keliling.
"Klien kami ini bekerja di unit usaha koperasi atau bank keliling di Panongan. Lalu kemudian karena dia merasa usaha tersebut tidak benar, akhirnya dia mengundurkan diri dan menyampaikan kepada bosnya," kata kuasa hukum korban, Risman Harefa, Selasa (4/8/2026).
Bos korban tidak menyetujui permintaan tersebut dan langsung menahan korban agar tidak bisa pulang. Sekitar pukul 23.00 WIB, lima orang rekan kerja korban menganiaya sambil minum minuman keras.
"Nah, setelah beberapa lama, mereka melakukan penganiayaan, pengeroyokan terhadap klien kami secara bersama-sama," kata Risman Harefa.
Penganiayaan itu berlangsung lebih dari lima jam hingga Rabu (29/7) sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam rentang waktu tersebut, korban dipukul hingga disundut rokok oleh lima orang. Korban juga dipaksa masturbasi oleh para pelaku dengan ancaman pisau.
"Pemukulan, tendangan, penyekapan, diancam dengan pisau. Kalau tidak melakukan onani, diancam dengan pisau, akan dibunuh," kata Risman.
Korban Berhasil KaburSetelah penganiayaan itu berhenti sekitar pukul 04.30 WIB, korban dipindahkan ke sebuah rumah di depan kantor koperasi. Korban hendak kembali disekap dan dikunci di rumah tersebut.
(aik/jbr)






Komentar (0)