KPK Limpahkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Disidang Pekan Depan

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji dengan tersangka bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan berkas dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah dilakukan pada Jumat (31/7/2026) lalu. KPK juga telah menerima informasi resmi dari pengadilan mengenai penetapan jadwal persidangan.

”Sidang perdana untuk agenda pembacaan dakwaan oleh JPU (jaksa penuntut umum) dijadwalkan pada Selasa, 11 Agustus mendatang. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk sama-sama memantau dan mengawal proses persidangannya,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

KPK memberikan atensi khusus pada penyelesaian perkara tersebut karena bersinggungan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Budi menyebut kasusnya sangat dekat dengan kepentingan publik, khususnya umat Islam yang menjadi calon jemaah haji. Persidangan yang akan digelar secara terbuka itu diharapkan dapat menyingkap berbagai persoalan yang selama ini terjadi dalam tata kelola haji.

Lebih lanjut, Budi berharap proses hukum dan fakta-fakta yang terungkap di meja hijau nantinya dapat menjadi landasan evaluasi secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan dinamika kelembagaan yang tengah terjadi terkait tata kelola keberangkatan jemaah ke Tanah Suci.

”Ini penting sebagai basis upaya-upaya korektif yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan terkait. Khususnya, pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, di mana saat ini pengelolaannya mulai beralih ke Kementerian Haji dan Umrah,” tutur Budi.

Sidang perdana untuk agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dijadwalkan pada Selasa, 11 Agustus mendatang. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk sama-sama memantau dan mengawal proses persidangannya.

Empat berkas

Terkait pelimpahan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat mengonfirmasi telah menerima dan meregistrasi empat perkara baru yang saling berkaitan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola haji.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan, kepaniteraan telah meregistrasi berkas-berkas tersebut untuk segera disidangkan. ”Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah meregister empat berkas baru untuk satu perkara tersebut,” katanya.

Baca JugaKorupsi yang Mengusik Nurani Umat

Berdasarkan data pengadilan, perkara atas nama Yaqut Cholil Qoumas terdaftar dengan nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026. Tiga terdakwa lainnya teregistrasi secara berurutan, yakni Isfhah Abidal Aziz dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026, Ismail Adham (Nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026), dan Asrul Aziz Taba (Nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026).

Andi menambahkan, pimpinan pengadilan juga telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara para terdakwa ini. ”Adapun majelis yang akan menyidangkan yaitu Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji,” tambahnya.

Untuk diketahui, Menteri Agama 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; bekas Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, merupakan tersangka dugaan korupsi kuota haji.

Kasus rasuah tersebut berkaitan erat dengan pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Perkara mencuat setelah penyidik menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan dan distribusi kuota, termasuk jatah kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Akibat praktik lancung tersebut, hasil audit BPK pada 27 Februari 2026 mencatat adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 622 miliar.

Baca JugaYaqut Kembali Ditahan, Alasan Tahanan Rumah Versi KPK dan Yaqut Berbeda

Dalam proses penyidikan, KPK turut membongkar dugaan aliran dana pelicin. Asrul Azis Taba diduga telah memberikan uang senilai 406.000 dollar AS kepada Ishfah Abidal Aziz. KPK mengungkap uang bernilai fantastis tersebut merupakan bagian dari dana 1 juta dollar AS yang disiapkan untuk melobi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji di DPR.

Adapun rentetan proses hukum dan penahanan para tersangka dilakukan secara bertahap. KPK awalnya menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Mantan menteri tersebut kemudian resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.

Setelah itu, melalui pengembangan penyidikan, KPK turut menjerat pihak swasta dengan menahan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keempatnya bakal menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pekan depan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3 di Piala AFF 2026, John Herdman: Kami Kalah dan Belajar!  ‎
• 16 jam lalu
0
thumb
Tega Tetangga di Cakung: Rampok Nenek hingga Lakban Muka Korban
• 8 jam lalu
0
thumb
Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Menipis
• 8 jam lalu
0
thumb
AS Berencana Tutup Misi Diplomatiknya di 5 Negara, Termasuk Jepang dan Indonesia
• 3 jam lalu
0
thumb
Gandeng 10 Kampus Top, Pemerintah Kirim 1.476 Tim Ekspedisi Patriot Bangun Daerah Transmigrasi
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.