Periksa Staf Administrasi, KPK Dalami Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pemeriksaan ini adalah yang pertama setelah Setya Budi Dias diumumkan sebagai tersangka. 

Periksa Staf Administrasi, KPK Dalami Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI). 

Pendalaman ini dilakukan saat tim penyidik memeriksa staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS), yang turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Senin (3/8/2026). Pemeriksaan ini adalah yang pertama setelah dia diumumkan sebagai tersangka. 

Baca Juga:
Kerap Lakukan OTT ke Bupati, Wakil Ketua KPK Tegaskan Tidak Menarget atau Cari Kesalahan

"Saudara DIS pasca ditetapkan sebagai tersangka, tentu penyidik butuh untuk mendalami lagi hal yang  berkaitan dengan dugaan praktik-praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepada Bupati Pemalang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Bagaimana mekanisme dan polanya, semua hal yang bersangkutan dengan praktik pemerasan itu akan didalami oleh KPK. Dalam perkara ini, Dias diduga membocorkan informasi kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang kemudian digunakan untuk memeras Anom. 

Baca Juga:
Dewas Akan Periksa Staf Administrasi KPK yang Diduga Peras Bupati Pemalang

Selain jadi korban, Anom juga diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Pemkab Pemalang. 

"Juga saksi-saksi lain baik dari klaster dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang kepada para pihak swasta dan juga pihak jajaran perangkat daerah," ujarnya. 

Baca Juga:
KPK Sita Empat Moge, Mobil, hingga Emas Terkait Kasus Bupati Pemalang

Seusai pemeriksaan, Dias memilih bungkam terhadap pertanyaan sejumlah awak media. Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. 

Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK menyebutkan bahwa Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar. 

Uang tersebut di antaranya digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom. 

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. AWI bersama-sama Sdr. GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Sdr. LBS bersama-sama Sdr. DIS, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


(NadyaKurnia)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
HUAWEI Bikin Laptop MateBook Pro S, Lebih Ringan dari MacBook Air M5
• 21 jam lalu
0
thumb
Terungkap, Senjata Super Canggih China Ternyata Buatan Amerika
• 15 jam lalu
0
thumb
Tatap Semifinal Piala Presiden 2026, Adam Alis: Persib Siap Tantang Persija
• 19 jam lalu
0
thumb
Keputusan terkait PPPK Tinggal Selangkah Lagi, Dana Besar Segera Disalurkan
• 11 jam lalu
0
thumb
Pria Bakar Bendera Merah Putih di Bandung, Polisi Buru Pelaku
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.