JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung berbicara terkait empat perusahaan yang digeledah tim penyidik (Tim 9) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut empat perusahaan tersebut adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Dia mengatakan keempat perusahaan tersebut adalah milik tersangka Don Ritto (DR) selaku pihak swasta.
"(Milik) DR," kata Anang kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 4 Saksi dan Geledah Sejumlah Lokasi
Sebagai informasi penggeledahan tersebut dilakukan penyidik pada Senin (3/8/2026).
Dilansir Antara, Anang menyampaikan upaya penggeledahan masih terus dilakukan. Akan tetapi, dia tidak mengungkapkan lebih lanjut ihwal lokasi yang digeledah.
Sebelumnya, dia mengatakan tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat terkait kasus TPPU Febrie Adriansyah, pada Senin.
Menurut penuturannya, penggeledahan dilakukan di kantor Don Ritto dan rekan di Jakarta Selatan.
Selanjutnya penggeledahan juga digelar di Kantor PT HI, PT PIS, PT KPE dan PT SME di Jakarta Selatan. Serta rumah milik Nurman Herin (NH) yang berada di Depok, Jawa Barat.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- Kejagung
- Eks jampidsus febrie adriansyah
- Don ritto
- kasus TPPU febrie adriansyah
- febrie adriansyah
- perusahaan don ritto






Komentar (0)