Komisi IX DPR Sebut Pemisahan Anggaran MBG dari Pos Pendidikan Tak Perlu Tunggu 2028

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menilai penyesuaian anggaran bahkan bisa dimulai pada 2027.

Komisi IX DPR Sebut Pemisahan Anggaran MBG dari Pos Pendidikan Tak Perlu Tunggu 2028. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dimasukkan ke dalam alokasi anggaran pendidikan. 

Menurutnya, penyesuaian anggaran bahkan bisa dimulai pada 2027. Dia menilai, putusan MK telah memberikan kepastian hukum terkait pengelompokan anggaran Program MBG. 

Baca Juga:
Kepala BGN Buka Suara Terkait Putusan MK Soal Anggaran MBG

Untuk itu, kata Charles, pemerintah perlu segera menyesuaikan kebijakan penganggaran sebagai bentuk kepatuhan terhadap konstitusi dan penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan.

"Dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi, maka tafsirnya sudah semakin jelas bahwa penggolongan anggaran MBG dalam klaster pendidikan itu tidak konstitusional," ujar Charles kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Baca Juga:
Didorong MBG hingga Gaji ke-13 ASN, Belanja Negara Naik Jadi Rp1.656 Triliun per Juli 2026

Ia berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu menunggu dua tahun lagi untuk memisahkan anggaran MBG seperti yang ditetapkan MK. Sebagai penyelenggara negara, pemerintah wajib melaksanakan putusan konstitusi sesegera mungkin.

"Walaupun putusan MK memberikan batas waktu sampai 2028, dengan adanya putusan ini, saya rasa sebagai warga negara yang baik, termasuk pemerintah sebagai pengelola pemerintahan, tentu harus taat terhadap konstitusi," katanya.

Baca Juga:
Tahun Ajaran Baru dan MBG Berpengaruh pada Inflasi? Ini Penjelasan BPS

Charles menegaskan bahwa penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 sudah harus mengakomodasi perubahan skema penganggaran Program MBG agar tidak lagi dikategorikan sebagai bagian dari belanja pendidikan.

"Sehingga sesegera mungkin, bahkan untuk 2027, anggaran dari MBG ini harus disesuaikan, tidak lagi menggabungkan atau menggolongkan MBG ke dalam klaster pendidikan," tegasnya.

Menurut Charles, kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan fiskal harus disusun sesuai amanat konstitusi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Lebih lanjut, ia menilai langkah cepat pemerintah akan memberikan kepastian dalam penyusunan kebijakan anggaran sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG.

Charles berharap pemerintah segera menyusun skema pembiayaan baru bagi Program MBG sehingga implementasi putusan MK dapat berjalan efektif tanpa mengganggu keberlanjutan pelaksanaan program tersebut.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada pembacaan amar putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). 

Putusan tersebut menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Indonesia Raih 15 Medali, Peringkat Empat di Kejuaraan MMA Asia
• 1 jam lalu
0
thumb
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Wali Kota Vinanda Terima Silaturahmi Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto
• 19 jam lalu
0
thumb
OJK: 11.126 Aduan Scam di Sulsel, Makassar Tertinggi
• 18 jam lalu
0
thumb
Massive Attacks soal Diperiksa Polisi Singapura Usai Kibarkan Bendera Palestina
• 20 jam lalu
0
thumb
Kebijakan HGBT hingga Relaksasi Bea Masuk Bahan Baku Plastik Topang PMI Manufaktur Juli 2026
• 39 menit lalu
0
Berhasil disimpan.