Terima Aspirasi Gen Z, HNW Dukung Usulan Syarat Usia Caleg Diturunkan Jadi 18 Tahun

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II Hidayat Nur Wahid menerima aspirasi dari siswa SMK Al Ihsan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang mengusulkan agar batas usia minimum calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diturunkan dari 21 tahun menjadi 18 tahun.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam kunjungan edukasi parlemen yang dilaksanakan ratusan siswa dan guru SMK Al Ihsan ke DPR.

BACA JUGA: Kaesang Mau Jadi Caleg di Dapil Puan, Ganjar Yakini Jateng Tetap Kandang Banteng

HNW yang akrab disapa menjelaskan sampai saat ini ada aturan terkait usia minimal calon anggota legislatif (caleg), baik untuk tingkat pusat maupun daerah, yaitu 21 tahun.

Itu termaktub dengan jelas dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 bahwa syarat usia calon anggota DPR dan DPRD paling rendah 21 tahun.

BACA JUGA: MK Pertegas Keterwakilan Caleg Perempuan, PAN Setuju dan Siap Memedomani

Menurut HNW, aspirasi siswa SMK yang masih Gen Z untuk menurunkan syarat usia dari 21 tahun ke 18 tahun tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional rakyat sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat atau usulan mengenai peraturan perundang-undangan.

Apalagi jumlah Gen Z yang menjadi pemilih dengan batas minimum usia 17 tahun akan menjadi mayoritas pemilih dalam Pemilu 2029 nanti.

BACA JUGA: Putusan MK Soal Keterwakilan Caleg Perempuan Bakal Masuk di Revisi UU Pemilu

Karena itu, menurut HNW, wajar saja bila aspirasi mereka dipertimbangkan serius, baik oleh DPR yang akan melakukan revisi terhadap UU Pemilu maupun oleh MK bila mereka mengajukan judicial review.

“Prinsipnya aspirasi seperti ini sah-sah saja untuk disampaikan. Apalagi syarat lain bagi calon anggota DPR dan DPRD adalah berpendidikan paling rendah lulusan SMA, MA, SMK, MAK, atau yang sederajat, yang umumnya diselesaikan pada usia sekitar 17 atau 18 tahun," kata HNW dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Karena itu, lanjut HNW, jika ada usulan agar syarat usia juga disesuaikan, tentu perlu diseriusi dengan disampaikan secara resmi ke DPR, baik ke Komisi II, Baleg maupun Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) atau disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme judicial review.

"Agar aspirasi positif ini dapat menjadi bahan kajian dan pertimbangan serius untuk dikabulkan baik dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR maupun oleh para hakim di MK,” ujar HNW.

Anggota DPR Fraksi PKS ini mendorong para siswa tidak berhenti menyampaikan aspirasi secara lisan, tetapi juga menuangkannya dalam kajian bersama menjadi naskah akademik, sehingga dapat meyakinkan DPR dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu maupun MK dalam proses mangkaji judicia review.

Selain itu, kata HNW, juga menjadi sarana pembelajaran bagi para siswa juga.

Apalagi, mereka sudah memiliki dasar argumen yang bisa dikembangkan, yakni batas usia anak dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak eksplisit menyebut kategori anak adalah yang belum berusia 18 tahun, sehingga 18 tahun ke atas sudah bisa dikategorikan dewasa, dan layak maju sebagai caleg.

“Saya mengajak rekan-rekan melanjutkan aspirasi ini dengan menyusun secara tertulis, sehingga akan lebih mudah dipelajari oleh komisi yang membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Karena secara ide, ini sangat aspiratif, demokratis dan orisinil dari anak-anak muda, anak2 Gen Z mayoritas pemilih dalam Pemilu 2029,” ujar HNW.

Selain melalui DPR, HNW juga menjelaskan perubahan ketentuan perundang-undangan dapat ditempuh melalui mekanisme pengujian undang-undang di MK.

Dia mencontohkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan permohonan empat mahasiswa terkait penguatan ketentuan kuota keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalegan oleh partai politik.

HNW menyampaikan konstitusi menyediakan berbagai saluran bagi warga negara untuk memperjuangkan aspirasinya, baik melalui proses legislasi di DPR maupun melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Seluruh mekanisme tersebut terbukti bisa diakses rakyat Indonesia termasuk oleh Gen Z, bahkan bisa dimenangkan oleh mereka, kalangan anak-anak muda atau pelajar yang juga mayoritas pemilik hak suara dalam Pemilu 2029.

"Maka sudah sangat wajar bila mereka juga perjuangkan syarat usia Caleg pusat maupun daerah diturunkan menjadi 18 tahun bukan 21 tahun. Sangat wajar bila pihak berkewenangan baik di DPR maupun MK mengabulkan atau menindaklanjutinya secara positif,” pungkas Hidayat Nur Wahid. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Bilang Sudah Terapkan Syarat Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
HUAWEI Bikin Laptop MateBook Pro S, Lebih Ringan dari MacBook Air M5
• 20 jam lalu
0
thumb
Kisah Korban Selamat KMP Mutiara Sentosa 2, Bertahan 5 Jam Mengapung di Laut
• 23 jam lalu
0
thumb
Netanyahu Dikabarkan Tolak Rencana Trump, Tak Mau Tarik Pasukan dari Gaza
• 1 jam lalu
0
thumb
Penduduk Indonesia Tembus 290 Juta Jiwa
• 16 jam lalu
0
thumb
IHSG Hari Ini Masih Berpeluang Menguat, Simak Analisa 4 Saham Berikut
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.