Soal Kepemilikan Emas 74 Kg dalam Kasus TPPU Febrie, Kejagung: Kita Buktikan di Persidangan

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
Soal Kepemilikan Emas 74 Kg dalam Kasus TPPU Febrie, Kejagung: Kita Buktikan di PersidanganNasional | okezone | Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:17Dengarkan Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara mengenai kepemilikan emas 74 kg di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang sampai saat ini diketahui pemiliknya. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriata mengatakan bahwa kepemilikan emas tersebut akan diungkap persidangan.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Anang Supriatna saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026).

Anang menegaskan, pihaknya sudah terbuka dalam pengusutan perkara yang ditangani. Meski begitu, ada beberapa hal yang belum bisa diungkap demi kepentingan penyidikan, termasuk terkait kepemilikan emas.

"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujarnya.

Anang menambahkan, saat ini Tim 9 Kejagung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti.

Baca Juga:Gunung Anak Krakatau Berstatus Level III Siaga, PVMBG Larang Aktivitas Radius 3 Km

"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan serta peraturan," jelasnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, ia terlihat tidak menggunakan rompi tahanan dan tangan terborgol.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

 

Kejaksaan Agung tengah mengusut total empat sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terakhir, Tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Baca Juga:BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km

Sedangkan tiga sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.

Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Polri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Pada operasi penindakan di kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.

Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100 dan sebanyak USD 889.965, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.

Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi.

Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
John Herdman pastikan Marselino absen hingga akhir Piala AFF 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
Dukcapil Ungkap 2 Orang Paling Tua di Indonesia Ada di Madura, Berusia 118 Tahun
• 5 jam lalu
0
thumb
KSAD Maruli Pimpin Sertijab Danpuspomad dan Dansecapaad
• 11 jam lalu
0
thumb
Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan Program 3 Juta Rumah di Jatim
• 7 jam lalu
0
thumb
PTPP Hadirkan Fasilitas SMA Unggul Garuda di Konawe Selatan
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.