LPS Rampungkan Likuidasi 7 BPR/BPRS, 18 Masih Proses

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan telah menyelesaikan likuidasi sebanyak tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR)/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang semester I-2026. Sementara itu, sebanyak 18 BPR/BPRS lainnya masih dalam proses likuidasi dengan rata-rata waktu penyelesaian likuidasi sekitar 21 bulan.

“Sepanjang semester I-2026, LPS telah menyelesaikan likuidasi atas tujuh BPR/BPRS, sementara 18 BPR/BPRS lainnya masih dalam proses likuidasi, dengan rata-rata waktu penyelesaian likuidasi sekitar 21 bulan,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK III Tahun 2026, di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.

Pada periode sama, Anggito mengungkapkan terdapat delapan BPR/BPRS yang telah diputuskan untuk dilikuidasi dengan total simpanan layak bayar mencapai Rp1,6 triliun, yang mencakup sebanyak 48.733 rekening.

Dari hasil likuidasi tersebut, nilai simpanan yang masuk dalam coverage penjaminan (sampai dengan Rp2 miliar) sebesar Rp412,20 miliar.

“Atas BPR/BPRS yang diresolusi dan dilikuidasi oleh LPS, mayoritas disebabkan oleh lemahnya tata kelola bank, persengketaan internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan (fraud),” ujar Anggito.

Baca Juga :

BI: Kepemilikan SRBI oleh Bank untuk Kelola Likuiditas, Bukan Investasi


(Ilustrasi. Foto: Freepik) LPS jamin lebih dari 90 persen rekening di bank Sementara itu, dari sisi penjaminan, LPS melaporkan cakupan jumlah rekening yang dijamin tetap konsisten berada di atas 90 persen untuk bank umum maupun BPR/BPRS.

Per Juni 2026, jumlah rekening bank umum yang dijamin penuh sampai dengan Rp2 miliar mencapai 99,94 persen atau setara dengan 696 juta rekening, sementara untuk BPR/BPRS mencapai 99,97 persen atau setara dengan 15,5 juta rekening.

Adapun, LPS memproyeksikan perkembangan jumlah penduduk yang belum memiliki rekening (unbanked) turun menjadi 46,5 juta orang pada akhir 2026, dibandingkan sebesar 49,7 juta orang pada akhir 2025.

Sebagai tindak lanjut dari amendemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Anggito memastikan bahwa LPS akan terus melanjutkan persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan berlaku paling lambat pada Januari 2028.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenperin: Ekspansi Industri Manufaktur Ditopang Permintaan Domestik
• 6 jam lalu
0
thumb
Jadi Rider Yamaha Mulai Musim Depan, Jorge Martin Yakin Tetap Dapat Dukungan Aprilia di Pertarungan Gelar MotoGP 2026
• 1 jam lalu
0
thumb
Humaniora kemarin, status keracunan MBG hingga 1 tahun Sekolah Rakyat
• 11 jam lalu
0
thumb
Bantah Tudingan Nikmati Fasilitas Jabatan Ayah, Asila Maisa Ancam Tempuh Jalur Hukum
• 7 jam lalu
0
thumb
Bangga! Indonesia Borong 15 Medali di Kejuaraan GAMMA Asian Championships 2026
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.