"Pemerintah segera luncurkan investigasi, karena kita harus tahu persis apa penyebab dari insiden tersebut."
KATA Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menanggapi kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara Sumenep.
Setiap kali kapal terbakar atau tenggelam, perhatian publik memang hampir selalu tertuju pada jumlah korban dan siapa harus bertanggung jawab.
Padahal pertanyaan lebih penting adalah mengapa kecelakaan dengan pola serupa terus berulang.
Jika regulasi keselamatan sudah demikian lengkap, mengapa nyawa masih terus dipertaruhkan di laut?
KMP Mutiara Sentosa II terbakar di perairan utara Sumenep, Minggu (2/8/2026), saat berlayar dari Surabaya menuju Makassar.
Nakhoda melaporkan kebakaran sekitar pukul 06.00–07.00 WIB, lalu komunikasi terputus.
Laporan resmi baru sampai ke Kantor SAR Surabaya pukul 08.24 WIB, dan posisi kapal baru dipastikan pukul 09.45 WIB—saat kapal sudah hampir seluruhnya terbakar.
Hingga pukul 08.40 WIB, Senin (3/8/2026), total 234 orang penumpang telah ditemukan: 229 selamat, 5 meninggal dunia.
Baca juga: Jokowi dan Teka-Teki Silent Majority
Penyebab pastinya masih menunggu investigasi resmi KNKT, namun kesaksian salah satu kru selamat, Dwi Putro Suryo, patut dicatat: api pertama kali muncul dari sebuah mobil yang mendadak terbakar di dek kendaraan, lalu merembat cepat begitu penyiraman air gagal memadamkannya.
Jika benar, ini mencerminkan pola yang selama ini terekam data KNKT—sumber kebakaran eksternal dari kendaraan yang diangkut.
Fakta lain lebih mengkhawatirkan: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan kapal ini sudah dua kali kebakaran, dan hasilnya akan menjadi "bahan evaluasi kepada perusahaan yang bersangkutan"—indikasi kegagalan sistemik, bukan insiden tunggal.
Menhub juga mengakui "ada simpang siur antara manifes dengan kondisi faktual di lapangan"—selain lima anak yang tidak tercatat, ada pula penumpang membatalkan perjalanan namun manifesnya tak kunjung direvisi.
Manifes adalah fondasi paling dasar sistem keselamatan karena menentukan jumlah jaket pelampung yang disiapkan dan siapa yang harus dicari jika kapal celaka; ketika manifes tidak bisa dipercaya, seluruh rantai keselamatan di atasnya ikut runtuh.
Indonesia tidak kekurangan regulasi. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM 45/2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal yang mengadopsi Kode Manajemen Keselamatan Internasional (ISM Code), diperkuat PM 20/2015 dan PM 57/2021.






Komentar (0)