Bahlil Susun Skema agar Program Bioetanol Tak Bebani Konsumen dan Petani

katadata.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan skema pembiayaan untuk program mandatory atau kewajiban penggunaan bioetanol dalam bahan bakar. Hal ini bertujuan menyelesaikan masalah selisih atau disparitas harga BBM bioetanol dengan BBM biasa.

Bioetanol merupakan etanol yang diproduksi melalui fermentasi bahan organik sehingga bahan bakunya bukan berasal dari minyak bumi. Bioetanol sering digunakan sebagai bahan bakar alternatif dalam kendaraan bermotor, baik sebagai aditif untuk meningkatkan kualitas bahan bakar fosil atau sebagai bahan bakar utama dalam mesin yang dirancang khusus.

“Kami akan bentuk (skemanya), membuat satu formulasi yang baik untuk kepentingan industri, petani, dan negara,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ditemui di kantornya, Senin (3/8).

Bioetanol dan biodiesel memiliki karakteristik yang berbeda. BBM Biodiesel terdiri atas satu bahan baku nabati yakni CPO yang dicampur dengan metanol kemudian menghasilkan Fatty Acid Methyl Ester (FAME). Dari hasil tersebut, FAME kemudian disatukan dengan Solar sehingga menghasilkan biodiesel. 

Sementara bioetanol, memiliki tiga bahan baku nabati yakni berasal dari jagung, singkong, serta tebu (molase). Dari ketiga bahan ini nantinya, untuk mandatory pemerintah akan langsung mematok harga dari petani agar ekonomis dan mereka memiliki pendapatan yang bagus.

Dia menyebut pembiayaan untuk bioetanol kemungkinan perlakuannya akan sama seperti biodiesel yang dilakukan seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) . “Perlakuannya mungkin akan seperti BPDPKS,  tetapi sampai dengan sekarang kami sedang mengatur formulasinya,” ujar Bahlil.

Bahlil sebelumnya mengatakan pemerintah berencana menerapkan kewajiban atau mandatori bioetanol kadar 10%-20% (E10-20) pada tahun depan. “Mandatori (bioetanol) akan kami lakukan 2027, tahap pertama 10-20%,” kata Bahlil dalam peluncuran B50 di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7).

Bahlil menyebut mandatori bioetanol ini mengikuti jejak penerapan biodiesel yang saat ini sudah mencapai 50% atau B50.  “Jadi (etanol berasal dari) tebu, singkong, kemudian jagung, dan itu akan dikelola bersama-sama baik dengan Pertamina dan swasta yang lain,” ia menambahkan.

Pada awalnya, pemerintah menargetkan implementasi bioetanol 5% atau E5 pada semester II 2026. Kewajiban ini diterapkan untuk seluruh badan usaha pengelola stasiun bahan bakar umum (SPBU).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rayakan HUT ke-81 RI, Best Western Kamala Jimbaran Hadirkan Promo Merdeka Staycation
• 22 menit lalu
0
thumb
Thailand Tawarkan Jadi Pemasok Beras hingga Daging ke RI, tapi Minta Jatah Pupuk Urea Ditambah
• 12 jam lalu
0
thumb
BMKG Prediksi 92 Persen Wilayah Indonesia Alami Curah Hujan Rendah pada Awal Agustus 2026
• 1 jam lalu
0
thumb
Dukcapil Ungkap Nama WNI Terinspirasi dari Anime: Ada Naruto sampai Suneo
• 2 jam lalu
0
thumb
Petugas Damkar Meninggal Akibat Jantung, Gulkarmat DKI Evaluasi Penugasan Personel
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.