Periksa Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, KPK Usut Proyek Pengelolaan Limbah

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Bengkulu Noprisman terkait proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Noprisman sebagai saksi terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, pada Senin (3/8/2026).

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR termasuk salah satunya proyek IPAL yakni terkait dengan pengelolaan limbah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Baca juga: Penyidik KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu Terkait Pengembangan Kasus Bupati Rejang Lebong

Budi mengatakan, penyidik melakukan pengembangan kasus tersebut karena mendapatkan adanya dugaan pemberian lain yang diterima oleh Bupati Rejang Lebong dari pihak swasta.

Dari pemberian tersebut, KPK menelusuri dan menduga pihak swasta juga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu.

“Oleh karena itu, penyidik menelusuri adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para PN (Penyelenggara Negara) di Kota Bengkulu salah satunya dengan melakukan pemeriksaan kepada Kadis PUPR karena dugaan penerimaan oleh PN Kota Bengkulu ini berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di sana salah satunya adalah proyek pengelolaan limbah,” ucap dia.

Geledah rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, pada Jumat (24/7/2026).

“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," kata Juru Bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/7/2026).

Budi mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen.

Baca juga: KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Rejang Lebong

Selain itu penyidik juga menyita bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar.

"Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ucap dia.

Budi mengungkapkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Ia juga mengatakan dalam pengembangan penyidikan tersebut belum ada penetapan tersangka.

Adapun KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Baca juga: KPK Terbitkan 6 SP3 Kasus Korupsi, Salah Satunya Kasus Sekjen DPR

KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Budi mengatakan, pengembangan kasus tersebut dilakukan setelah dilakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," ujar dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Iran Bantah Negosiasi dengan AS, Trump Marah dan Beri Ultimatum
• 15 jam lalu
0
thumb
Pemkab Bulukumba Dukung Aspirasi Pemanfaatan Lahan Eks HGU Lonsum untuk Kepentingan Masyarakat
• 20 jam lalu
0
thumb
AS Laporkan Dua Kematian Pertama Akibat Wabah Siklosporiasis, Selada Diduga Jadi Sumber Penularan
• 3 jam lalu
0
thumb
Hadiri Pengajian Gus Zakki di Ndalem Ngangeni, Mbak Wali Tegaskan Komitmen Mewujudkan Kediri MAPAN Agamis
• 20 jam lalu
0
thumb
Rizky Ridho Akui Melakukan Banyak Kesalahan usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.