Rieke Sebut Pembunuhan Siswi SMP oleh Mantan Pacar di Nabire Tragedi Kemanusiaan

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai kasus siswi SMP berinisial CKC (14) tewas dibakar secara keji dan berencana oleh mantan kekasihnya, AWS (15), di Nabire, sebagai tragedi kemanusiaan.

"Tragedi kemanusiaan ini menjadi potret buram yang menuntut perhatian serius kita. Ketika seorang anak di bawah umur mampu merencanakan pembunuhan ekstrem terhadap sesama anak, hal ini menandakan runtuhnya sistem pencegahan sosial dan deteksi dini kejahatan di lingkungan terdekat anak," kata Rieke dalam keterangan di Jakarta, Senin (3/8/026).

BACA JUGA: AKBP Samuel Jamin Transparansi Penyidikan Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Nabire

Dari perspektif hukum dan hak asasi manusia (HAM), Rieke memandang kasus ini memicu benturan dilematis yang sangat tajam. Hak hidup korban yang dijamin Pasal 28A UUD 1945 telah dirampas secara brutal.

Di sisi lain, jerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terbentur oleh aturan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang membatasi hukuman maksimal bagi pelaku anak hanya setengah dari ancaman dewasa (maksimal 10 tahun), serta melarang vonis mati atau seumur hidup.

BACA JUGA: Pria di Singkawang Tewas dengan Luka Tembak di Dada, Polisi Bergerak

"Padahal, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit mewajibkan negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan ekstrem," tutur Rieke.

Dia menyatakan bahwa keadilan substantif bagi korban tidak boleh dikorbankan demi formalitas legalistik hukum pelaku. Penegakan hukum harus berjalan tegas melalui jalur pidana formal dan menjatuhkan sanksi pidana maksimal yang diperbolehkan undang-undang demi efek jera.

Ironi Regulasi di Papua Tengah

Rieke juga mengatakan satu ironi besar dan tamparan keras bagi hukum kita adalah fakta bahwa Pemerintah Provinsi Papua Tengah baru saja mengesahkan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak pada 2 Februari 2026.

"Regulasi daerah ini bahkan baru disosialisasikan pada bulan Juli 2026. Sungguh menyayat hati, baru saja aturan tersebut digaungkan ke publik, peristiwa biadab ini justru terjadi di depan mata kita," ucapnya.

Hal itu menurutnya membuktikan bahwa di atas kertas, regulasi seolah siap, namun di lapangan, ekosistem perlindungan dan sistem penegakan hukum masih sangat rapuh dan compang-camping.

Krisis Struktural Kelembagaan PPA-PPO Polri

Anggota komisi bidang hukum dan HAM DPR RI itu mengapresiasi Satreskrim Polres Nabire yang bergerak cepat menangkap pelaku dalam waktu 7 jam. Namun, prestasi personel di lapangan itu justru menyingkap kepincangan struktural kelembagaan PPA-PPO nasional.

Menurut Rieke, saat ini Direktorat PPA-PPO baru terbentuk di 11 Polda dan Satker mandiri baru ada 22 di tingkat Polres/Polresta se-Indonesia. Wilayah hukum lainnya, termasuk Polda Papua Tengah dan Polres Nabire, masih berupa Unit kecil di bawah Satreskrim.

Kondisi itu disebut Rieke berdampak sangat fatal. Alur komando birokratis lambat karena harus melalui Kasat Reskrim, terjadi krisis personel, dan miskin anggaran operasional karena tidak memiliki DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) mandiri.

"Penanganan kasus pun terseok-seok di tengah lonjakan tajam angka kekerasan anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Rieke.

Oleh karena itu, Rieke menyampaikan sejumlah rekomendasi:

1. Mendesak Revisi Perpres Nomor 20/2024 tentang Susunan & Organisasi Tata Kerja Kepolisian RI. Wajibkan pembentukan Direktorat PPA-PPO di seluruh Polda (38 Polda), Satker di seluruh Polres/Polresta, dan Unit di Polsek secara mandatori demi jaminan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) mandiri serta kecepatan operasional lapangan tanpa hambatan birokrasi.

2. Mendesak Pemda dan DPRP Provinsi Papua Tengah serta Kabupaten Nabire untuk tidak menjadikan Perda Nomor 2 Tahun 2026 sebagai macan kertas.

Implementasikan aturan hukum tersebut secara konkret melalui pengawalan kasus, penyediaan anggaran non-yuridis untuk pemulihan trauma keluarga korban, pembangunan rumah aman, serta program pencegahan kekerasan anak yang integratif di sekolah dan lingkungan sosial.

3. Pastikan Aparat Penegak Hukum (Penyidik, Jaksa, dan Hakim) menutup rapat celah Diversi (penyelesaian di luar peradilan pidana) terhadap pelaku AWS.

Sesuai amanat Pasal 7 Ayat (2) UU SPPA, diversi hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 7 tahun. Karena kasus pembunuhan berencana ini diancam pidana di atas 7 tahun, maka wajib ditempuh melalui jalur pidana formal hingga pengadilan demi menjatuhkan sanksi pidana maksimal secara transparan, akuntabel, dan adil bagi almarhumah CKC.

"Keadilan bagi almarhumah CKC tidak boleh mati di atas kertas! Rombak struktur PPA Polri sekarang juga, tegakkan hukum pidana maksimal, dan stop jadikan regulasi sebagai macan kertas. Menunda reformasi ini sama saja dengan membiarkan anak-anak kita mengantre di depan bom waktu kejahatan," kata Rieke.(Fat/JPNN)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Respons Putusan MK, Kepala BGN: Makan Bergizi Gratis Konstitusional, Tetap Berlanjut
• 4 jam lalu
0
thumb
Pertahanan Timnas Indonesia Ambruk di Hadapan Vietnam, Rizky Ridho Berbesar Hati Menerima Kritik dan Siap Bertanggung Jawab
• 3 jam lalu
0
thumb
Daftar Lengkap Agenda Kongres PSSI 2026 Hari Ini: Penetapan Waktu Pemilihan Ketua pada 2027
• 22 jam lalu
0
thumb
Warga Minta Rembesan Air Laut di Muara Baru Segera Diperbaiki, Khawatir Timbulkan Korban
• 14 jam lalu
0
thumb
Kapal Pertamina Evakuasi 17 Korban KM Mutiara Sentosa 2
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.