jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso meminta aparat penegak hukum khusus Tim 9 Kejaksaan Agung mengusut secara menyeluruh kepemilikan aset berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp 476 miliar yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penggeledahan tersebut sebelumnya dilakukan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Kejagung Diminta Segera Ungkap Pemilik 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah
Agus menilai aset-aset bernilai fantastis yang ditemukan dalam penggeledahan itu semestinya dapat ditelusuri untuk mengetahui asal-usul serta kepemilikannya.
Menurut dia, penyidik memiliki ruang untuk menguji apakah harta tersebut sesuai dengan profil kekayaan yang dimiliki pihak terkait.
BACA JUGA: Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Kejagung Temukan Bukti Baru TPPU
"Dari pemberitaan penggerebekan di beberapa tempat usaha dan rumah yang terkait dgn kepemilikan aset FA tersebut semestinya bisa ditelusuri untuk pembuktian kepemilikan aset yang di luar kewajaran. Misal dari kepemilikan aset rumah dan aset modal usaha yang bersangkutan," kata Agus kepada wartawan, Senin (3/8).
Dia menjelaskan salah satu langkah yang dapat ditempuh penyidik adalah mencocokkan temuan tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
BACA JUGA: Usut Aliran Dana Febrie Adriansyah, Tim Sembilan Kejagung Garap Dua Saksi Swasta
Jika aset itu tidak tercantum dalam laporan kekayaan, menurut Agus, hal tersebut patut menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.
"Kalau tidak dilaporkan maka bisa dipertanyakan dan didalami tentang alasan mengapa aset-aset itu tidak dilaporkan di LHKPN," tegasnya.
Selain itu, Agus menduga terdapat pola penempatan dana hasil dugaan tindak pidana di luar sistem perbankan atau un-banked placement, termasuk melalui penyimpanan dalam bentuk logam mulia. Pola tersebut, menurutnya, lazim dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini pola placement di luar bank atau disebut sebagai un-banked placement dan pola pricous metal placement," ujarnya.
Agus menilai penyimpanan aset dalam bentuk valuta asing maupun emas batangan dapat menjadi upaya untuk menyamarkan jejak transaksi sekaligus menjaga nilai kekayaan.
Menurutnya, apabila pihak yang bersangkutan memiliki jaringan usaha seperti money changer, toko emas, atau peleburan emas, maka hal tersebut patut menjadi fokus penyelidikan.
"Jadi, jika yang bersangkutan memiliki jaringan bisnis berupa Money Changer dan Toko Mas atau Peleburan Mas, ya patut diduga bahawa yang bersangkutan dan jaringannya sudah mempersiapkan ekosistem bisnis untuk melakukan upaya pencucian uang hasil kejahatan agar bisa masuk ke sistem ekonomi yang sah," katanya.
Menanggapi klaim kuasa hukum tersangka Don Ritto yang menyebut uang ratusan miliar dan emas 74 kilogram merupakan milik kliennya, Agus mempertanyakan alasan penitipan aset dalam jumlah sangat besar kepada pihak lain.
Dia menilai pola semacam itu kerap ditemukan dalam skema penyamaran aset hasil kejahatan.
"Pola TPPU model ini, yaitu mencoba memisahkan aset Ilegal dan diakui oleh seseorang adalah pola yang paling sederhana," terangnya.
Agus optimistis Tim 9 Kejaksaan Agung mampu mengungkap asal-usul aset tersebut. Menurutnya, penyidik dapat menelusuri sumber emas, asal dana valuta asing, hingga legalitas dokumen yang berkaitan dengan penitipan aset bernilai fantastis tersebut.
"Penyidik dengan mudah bisa membuktikan bahwa aset dalam jumlah yang fantastis seperti itu dan cuma idle (nganggur) disimpen di rumah itu berasal dari kegiatan usaha apa, emas didapatkan dari mana, money changer mana yang menyediakan uang cash valuta asing sedemikian besar. Lalu sewajarnya kan pasti ada legal dokumen tentang penitipannya. Apalagi DR itu adalan pengacara yang paham hukum yg menitipkan di rumah/ ruang usaha milik FA yang adalah Jaksa," ucap Agus.
Lebih lanjut, Agus berharap Tim 9 Kejaksaan Agung yang terdiri atas sejumlah jaksa senior, termasuk yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat bekerja secara profesional.
Dia juga menilai dukungan PPATK dalam menelusuri aliran dana akan memperkuat pembuktian perkara, baik terhadap tindak pidana asal maupun dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Apalagi dibantu dengan penelusuran aliran dana oleh Tim PPATK dan bersama-sama membagun building case-nya serta diikuti dengan proses gelar perkara sebelum JPU menyusun rencana penuntutan, maka pasti JPU bisa membongkar dan membuktikan tindak pidana asal dan juga proses TPPU-nya," pungkas Agus.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari





Komentar (0)