Pemerintah Menegaskan Tidak Ada Larangan Media Meliput Demonstrasi, Komdigi Dorong Pemberitaan Cepat dan Akurat

pantau.com
13 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah menyatakan tidak ada pembatasan terhadap media massa untuk meliput dan mewartakan aksi demonstrasi di Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa kebebasan pers tetap dijamin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak pernah melarang media meliput aksi demonstrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, pada Senin (3/8/2026), sebagai respons atas isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pemerintah membatasi media massa dalam memberitakan aksi demonstrasi.

Isu tersebut muncul di tengah maraknya aksi demonstrasi yang dilakukan berbagai kelompok masyarakat, termasuk buruh dan mahasiswa, dalam beberapa bulan terakhir.

Meutya mengungkapkan, "Dari Kementerian Komunikasi dan Digital, tidak ada kita melakukan pelarangan terhadap media massa untuk melakukan peliputan-peliputan apa pun bentuknya selama dalam kaidah-kaidah jurnalistik dan sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers. Jadi itu tidak betul."

Media Diminta Menyampaikan Fakta Secara Cepat dan Benar

Meutya menyatakan pemerintah justru mendukung media massa untuk menyampaikan informasi dan fakta di lapangan secara cepat dan benar.

Menurut Meutya, pemberitaan yang cepat dan akurat diperlukan untuk memerangi hoaks yang beredar di ruang digital.

Ia menilai menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, penyebaran disinformasi di ruang digital semakin banyak.

Meutya menyebut disinformasi tersebut dapat menimbulkan ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat.

Ia menegaskan peran media massa sangat penting dalam menangkal dampak negatif hoaks melalui pemberitaan yang tepat dan akurat.

Meutya mengatakan, "Justru Komdigi menginginkan bahwa teman-teman media silakan meliput dan juga memberitakan yang benar dengan cepat, agar tidak memberi ruang kepada disinformasi yang masuk."

KPI Sebut Tudingan Intervensi Pemerintah Tidak Berdasar

Pernyataan Meutya disebut sejalan dengan penjelasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah disampaikan sebelumnya.

Pada Senin (15/6), KPI Pusat menyatakan pemerintah menghargai kebebasan pers dalam memberitakan isu nasional, termasuk aksi demonstrasi mahasiswa pada 12 Juni 2026.

KPI memberikan klarifikasi terhadap kabar di media sosial yang menyebut televisi nasional tidak memberitakan demonstrasi mahasiswa pada 12 Juni 2026.

Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, menyatakan, "Pernyataan bahwa tidak ada televisi nasional yang memberitakan demonstrasi mahasiswa adalah tidak akurat. Pantauan kami menunjukkan setidaknya sembilan televisi telah meliput peristiwa tersebut."

Tulus menegaskan tudingan bahwa pemerintah mengooptasi media massa agar tidak meliput demonstrasi tidak memiliki dasar.

Ia menjelaskan KPI maupun Kementerian Komunikasi dan Digital tidak memiliki kewenangan untuk mendikte atau mengarahkan isi pemberitaan media massa.

Tulus mengatakan, “Media memiliki dewan redaksi dan kebijakan editorial masing-masing yang bersifat independen.”


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Truk Tabrak 2 Motor di Medan, 1 Orang Tewas dan 3 Terluka Parah
• 18 jam lalu
0
thumb
Kredit Tumbuh 12,67%, Tembus Rp9.080,9 Triliun di Semester I-2026
• 10 jam lalu
0
thumb
Dijuluki Erling Haaland, Kemana Mitchell Baker saat Timnas Indonesia Dihajar Vietnam?
• 21 jam lalu
0
thumb
Terbongkar! Resep Rahasia Kim Sang-sik Bantai Timnas Indonesia 3-0 di Piala AFF 2026, Kuncinya Ada di Pemilihan Pemain
• 8 jam lalu
0
thumb
Foto: Kebakaran Hutan Gunung Bromo Meluas hingga 7,9 Hektare
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.