Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita
Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat BuktiNasional | inews | Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:28Dengarkan Berita

LABUHANBATU, iNews.id - Sidang praperadilan yang diajukan Bripka YML kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Senin (3/8/2026). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan 22 alat bukti untuk mendukung permohonan yang diajukan.

Kuasa hukum Bripka YML, Halomoan Panjaitan menilai, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana maupun prinsip-prinsip yang dijamin dalam konstitusi.

Menurut Halomoan, terdapat sejumlah prosedur yang dinilai tidak dipenuhi dalam proses penyidikan. Pihaknya meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bripka YML tidak sah menurut hukum.

"Yang kita sampaikan ada 22 bukti surat dan satu orang saksi mata yang membuktikan bahwa penetapan tersangka, penahanan itu tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan tidak sesuai dengan norma Pasal 100 ayat 5 KUHAP," ujar Halomoan.

Selain mempersoalkan aspek formil penetapan tersangka, kuasa hukum juga menyoroti pokok perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos). 

Baca Juga:Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava

Dalam persidangan, pihaknya menyampaikan bahwa bantuan sosial yang dituduhkan fiktif sebenarnya telah disalurkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Polres Labuhanbatu Selatan.

Halomoan menyampaikan, apabila penyaluran bantuan tersebut memang dilakukan melalui institusi kepolisian, seharusnya pejabat yang menerima maupun mengetahui proses penyaluran turut dimintai keterangan oleh penyidik. 

Menurutnya, pejabat Polres Labuhanbatu Selatan yang menerima penyaluran bantuan tersebut tidak pernah diperiksa selama proses penyidikan.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan serta menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bripka YML tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga belum memberikan tanggapan terkait dalil penyaluran bantuan sosial melalui Polres Labuhanbatu Selatan. Dia menyatakan, seluruh fakta dalam perkara tersebut akan dibuktikan di persidangan.

Baca Juga:BMKG: 48,9 Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026

Akuntan publik yang digunakan penyidik untuk menghitung dugaan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar juga belum memberikan komentar kepada media. Pihaknya menyatakan akan menyampaikan keterangan sesuai fakta dalam persidangan.

"Dari rekan-rekan penyidik hasil yang kita peroleh bahwa terkait tersangka YML berperan dalam proses pengadaan dan terkait dengan menerima hasil pembayaran dari kegiatan tersebut," ucap Oloan.

Sebelumnya, Bripka YML resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan pada Kamis (30/7/2026) dan dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar. 

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

#sumut

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tekan Angka Stunting, IPCC Gelar Edukasi Gizi bagi Ibu Hamil dan Keluarga Balita
• 4 jam lalu
0
thumb
Jelang HUT RI ke-81, Ratusan Talenta Muda Gita Bahana Nusantara 2026 Mulai Jalani Karantina
• 3 jam lalu
0
thumb
Tatap Semifinal Piala Presiden 2026, Adam Alis: Persib Siap Tantang Persija
• 17 jam lalu
0
thumb
PM Anutin Minta Prabowo Dukung & Awasi Investasi Perusahaan Thailand di RI
• 16 jam lalu
0
thumb
Penurunan Harga Pertamax Disebut Berpotensi Redam Inflasi dan Jaga Daya Beli
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.